AMBON, Siwalimanews – Johanis Aldo Gamgenora Alias Aldo terdakwa kasus pornografi dihukum 2,6 tahun penjara, serta denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpha Marthina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9).

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan,” ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Selvia G Hatu yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Pemprov Percepat Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan

Meskipun putusan yang dijatuhan tergolong ringan, namun baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(S-26)