AMBON, Siwalimanews – Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya di DPRD Maluku minta pihak Polda Maluku untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan sejumlah warga Jazirah Leihitu, yang menganggap pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary terkait penggunaan dana hibah Kwarda Pramuka telah menyerang kehormatan Widya Pratiwi Murad selaku Ketua Kwarda Pramuka Maluku.

Terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku telah memeriksa Ketua Komisi IV Samson Atapary, sehingga sangat disayangkan dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 telah melahirkan persoalan hukum.

Padahal Menurut Wenno, apa yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku terkait anggaran hibah ke Kwarda Pramuka Maluku diperoleh dari hasil pendalaman terhadap dokumen LPJ gubernur.

“Kami meminta pihak Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku yang terhormat saudara Samson Atapary,” tegas Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (8/8).

Wenno menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 122 UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.

Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Batalkan Paspor 2 Pekerja Migran

Untuk itu, anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pernyataannya dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.

Jika bertolak dari ketentuan UU Nomor: 23 tahun 2014, maka Polda Maluku seharusnya menghentikan kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Apalagi, subtansi pernyataan yang disampaikan Atapary merupakan bagian dari kewenangan dirinya sebagai ketua komisi yang membidangi permasalahan pramuka.

“Saya kira ini menjadi pembelajaran, bahwa berpendapat ini kita bisa selesaikan dengan pendekatan kekeluargaan tanpa harus berpolemik,” tegas Wenno.(S-20)