AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ambon yang di ketuai Wilson Shiriver menjatuhkan vonis bagi Hendra Anggrek alias Koko Hendra terdakwa kasus pembangunan Puskesmas Ngaibor di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Aru dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon dan diikuti oleh terdakwa secara virtual di Lapas Ambon, Jumat (5/5).

Hendra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara atas pembangunan Puskesmas Ngaibor di Aru Selatan, sebab sebagai kontaktor Hendra tidak menyelesaikan pekerjaannya yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,709.400.000.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Anggrek alias Koko Hendra selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan jika tidak dibayarkan, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara,” ucap hakim Shiriver saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa divonis 7 tahun penjara, karena terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPU Maluku Terima Berkas Pendaftaran Miranti

Untuk diketahui, sehari sebelumya atau, Kamis (4/5) mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Aru YO Uniplaita divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.(S-26)