AMBON, Siwalimanews – Terbukti menyalagunakan narkoba dan dihukum 7 tahun penjara, maka Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat Haykel Silvester Latupeirissa dari ASN.

Latupeirissa diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan SK Gubernur Maluku Nomor: 279 tahun 2020 tertanggal 30 Desember 2020 dan diperkuat dengan putusan PN Ambon Nomor 244/Pidsus/2019/PN AMB tertanggal 5 September.

Kita terima salinan putusan pada 15 desember, kemudian kita proses pemberhentian tidak dengan hormat kepada Haykel Silvester Latupeirissa,” ungkap Kepala BKD Maluku Jasmono, kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (23/2).

Dijelaskan, Latuperissa merupakan pegawai pada BKD Maluku yang sebelumnya menjabat sebagai staff pada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku.

“Jadi ketika akan pindah ke BKD, Latuperissa ini tertangkap melakukan penyalahgunaan narkotika, kemudian di proses hukum dan hasil putusan pengadilan 7 tahun penjara. Kita proses pelanggaran PNS dan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Jasmono.

Baca Juga: Keliobas-Rumalutur Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup SBT

Dengan dasar itu, kata Jasmono,  terhitung sejak bulan Januari 2021, seluruh haknya sebagai ASN telah dicabut.

”Dia tidak dapat apa-apa, semua gaji dan tunjangan dihentikan,” jelas Jasmono. (S-39)