AMBON, Siwalimanews – Enam tersangka penyelundupan senjata api dan amunisi ke KKB yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Ambon, serta satu tersangka oknum TNI yang ditahan Pomdam XVI Pattimura terancam hukuman mati.

Pasalnya, pra tersangka dijerat dengan undang undang darurat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Keenam tersangka itu masing masing, SAP dan MRA yang merupakan oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polresta Ambon , MS oknum TNI dari Satuan Batalyon Infantri 733 Masiriku serta SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (23/2) menjelaskan, mekanisme penjualan senpi dan amunisi ilegal yang kemudian sampai ke tangan KKB.

Mantan Kapolres Buru ini mengaku, senjati api yang yang diperjual belikan berasal dari anggotanya. Untuk senjata rakitan laras panjang jenis SS1, dijual oleh oknum anggota Polri berinisial SAP alias S, sementara senjata api jenis revolver dijual oleh oknum anggotanya yang lain yakni MRA yang sebelumnya juga mengaku, pernah melakukan transaksi jual beli senpi.

Baca Juga: Danpom Ungkap Motif Keterlibatan Oknum TNI

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan senjata rakitan jenis SS1 diketahui diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri inisial SAP alias S dimana senjata dijual kepada saudara J yang ditangkap oleh Polres Bintuni. Sedangkan senjata revolver bisa dimiliki J, juga berasal dari angota Polri MRA, senjata ini didapat dari seorang yang masih dikembangkan, kemudian diserahkan lagi kepada warga sipil atas nama SN dan dijual kembali ke J, untuk MRA ini kali kedua dirinya melakukan transaksi, sebulum akhirnya di tangkap,” ungkap Kapolresta.

Belum diketahui secara pasti asal muasal senjata rakitan yang diperjual belikan tersebut, namun dari penyelidikan, motif penjualan senpi yaitu guna memperoleh keuntungan. Diungkapkan juga total 6 tersangka yang sudah diamankan dan ini belum keseluruhan, sebab masih terdapat pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Asalnya senjata rakitan masih kita telusuri, namun motifnya untuk mendapat keuntungan, jadi senjata dibeli dari warga dengan harga Rp 6 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 20 juta, kalau untuk tersangka sendiri sebagian besar sudah tertangkap, namun masih ada yang belum, untuk itu, karena TKPnya ada diwilayah hukum Polresta Ambon, maka kita akan terus telusuri dan ditindak lanjuti,” janjinya.

Kabid Propam Polda Maluku , Kombes M Syaripudin menambahkan, tak hanya hukuman pidana, oknum polisi yang terlibat juga akan diberi sangsi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

“Aturan jelas, apabila seseorang anggota Polri melakukan tindak pidana dan dihukum diatas 4 tahun penjara, maka dia akan diberi tambahan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Syaripudin. (S-45)