AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina menegaskan, Subur Sembiring bukanlah pendiri Partai Demokrat.

Hal ini ditegaskan Pattiasina menyusul pernyataan Subur Sembiring yang mempertanyakan tentang legalitas formal Kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 pada bulan Maret 2020, yang mengatasnamakan dirinya sebagai Plt Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD).

“FKPD PD didirikan oleh pendiri utama Partai Demokrat bapak almarhum Ventje Marthin Rumangkang, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan kepada Partai Demokrat dengan cara sebaik-baiknya untuk secara bersama-sama membesarkan dan menjaga marwah Partai Demokrat,” jelas Pattiasina, kepada Siwalimanews, melalui release-nya, Jumat (12/6).

Dijelaskan, FKPD PD didirikan dengan landasan bahwa yang dapat menjadi Ketua Umum FKPD PD adalah Pendiri Partai Demokrat yang terdapat di dalam akta pendirian, salah satu dari 99 nama yang ada, yang mana Subur Sembiring bukan Pendiri Partai Demokrat.

“FKPD PD terdiri dari pendiri dan deklarator, dan kader Partai Demokrat, baik yang berada di struktur kepengurusan maupun tidak,” ujanya.

Baca Juga: Hari Ini, Maluku Tambah 57 Kasus Positif Baru

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Maluku ini menyarankan agar Subur Sembiring dapat menyadari bahwa alangkah bijaknya jika saran dan masukan tersebut diberikan dengan cara yang baik tanpa harus menyerang.
“Sejak almarhum Ventje Rumangkang, Ketua Umum FKPD PD, meninggal dunia 3,5 bulan yang lalu FKPD PD belum pernah melaksanakan Kongres ataupun Kongres Luar Biasa untuk mengangkat siapapun sebagai ketua umumnya,” tandasnya.

Dikatakan, tidak ada satupun pasal dalam AD/ART yang menyatakan FKPD PD dapat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat. “Marilah kita dengan penuh kesadaran dan kebersamaan untuk saling menghargai satu sama lain didalam tubuh FKPD PD,” ujarnya.

Pattiasina mengatakan, sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang Sdr. Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD.

“Jadi dari semua sepak terjang yang dilakukan oleh Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian, artinya tentu Subur Sembiring tidak seorang diri,” jelasnya.

Kedepan melalui Kongres FKPD PD, tambah Pattiasina, akan menentukan siapa Ketua Umum yang definitif sehingga dapat terus memberikan manfaat untuk kebesaran Partai Demokrat.

“Kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly terima kasih telah mengesahkan Ketua Umum Partai Demokrat dalam Surat Keputusan Nomor M.HH-10.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditantangani 18 Mei 2020 yang lalu,” katanya. (S-16)