AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ronny Sianressy dengan pidana 2 tahun penjara.

Ronny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggu­nakan narkoba dan melanggar pa­sal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” tandas hakim Felix saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Sianressy.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Els Leunupun yang menuntut terdakwa dengan pidana 3,6 tahun penjara, karena memiliki dan menguasai narkoba.

Untuk diketahui, politkusi Partai Golkar ini ditangkap petugas Satres Narkoba dan Pulau-Pulau Lease sekitar pukul 23.00 WIT., Kamis (24/6) lalu. ‘

Baca Juga: Tuntaskan Korupsi ADD Haruku, Jaksa Kembali Periksa Saksi

Sianressy diciduk dari kamar kos di Waringin, Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon  dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sianressy yang juga seorang pengacara ini ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu  dan satu alat penghisap sabu atau bong. Barang haram ter­sebut ditemukan didalam kantong plastik bening berukuran kecil. (S-45)