AMBON, Siwalimanews – Kendati status lima komi­sioner KPU dan sekretaris sebagai tersangka, namun hal itu tidak menganggu aktivitas dalam melaksa­na­kan proses tahapan pemili­han umum.

Komisioner KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin menjelaskan, KPU Maluku tetap berpegang pada Pasal 39 UU No 7 Tahun 2017 Ten­tang Pemilihan Umum me­nyebutkan, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diberhen­tikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud da­lam pasal 38 ayat (3).

Selanjutnya, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 128 Ayat (1) menyebutkan, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan tersebut maka komisioner KPU RI, KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi tersangka belum dapat digantikan dalam kedudukannya sebagai komisioner KPU.

“Jadi sesuai PKPU 8 itu walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi KPU RI atau KPU Provinsi belum dapat mengambil alih tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru, artinya komisioner KPU Aru tetap menjalankan tugas,” ujar Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (26/6)

Baca Juga: 20 Miliar Ludes, Mess Maluku tak Rampung, Dewan Desak Usut

Menurutnya, KPU Provinsi Maluku dapat mengambil alih tugas KPU Kabupaten Kepulauan Aru jika kelima komisioner telah berubah status dari tersangka menjadi terdakwa.

Jika kelima komisioner telah menjadi terdakwa maka KPU RI akan member­hentikan sementara dari jabatan komisioner agar fokus menghadapi proses hukum pada pengadilan.

Kendati demikian, kelima komisioner belum juga dilakukan Pergantian Antara Waktu (PAW) sebab harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan tidak bersalah maka kembali menjalankan tugas tapi kalau diputus bersalah maka proses jalan, namun PAW dapat dilakukan sebelum enam bulan akhir masa jabatan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akan berakhir masa jabatan pada 1 April 2024 artinya jika proses hukum belum selesai pada 1 Oktober maka PAW tidak dapat dilakukan dan KPU Provinsi akan mengambil alih tugas KPU Aru. (S-20)