Terbukti Lakukan Persetububan Wally Divonis 12 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur Imsar Wally divonis 12 tahun penjara dan denda Rp160 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/8).
Terdakwa merupakan pelaku kasus persetubuhan anak yang dilakukan secara berlanjut serta dirinya merupakan residivis kasus yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Vonis majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Haris Tewa sebagai hakim ketua didampingi Ismael Wael dan Wilson Shiriver masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan Imsar Wally alias Oyok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp160 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan meminta terdakwa tetap di tahan dan menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2 ribu,” jelas Hakim Haris Tewa saat membacakan vonis.
Baca Juga: Enam Jabatan Strategis di Polresta Ambon BergeserSebelumnya terdakwa dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut, dimana terdakwa menyetubuhi anak korban dengan cara yang sama sebanyak 4 kali. Selain itu terdakwa juga mengancam korban dengan mengatakan Jangan bilang-bilang jang sampe beta bikin labe dari ini.
Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya dihukum 7 tahun pada tahun 2022 lalu atas kasus yang sama di tahun 2020 dan berlanjut sampai tahun 2022 lalu. Usai mendengarkan Vonis Hakim, terdakwa yang didampingi kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan JPU. S-26)
Tinggalkan Balasan