AMBON, Siwalimanews – Terbukti korupsi, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum terdakwa kontraktor penyedia barang dan jasa Kapal Operasional Pemda SBB, Stenly Pirsouw dengan hukuman ringan.

Stenly dihukum pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 7 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3) dipimpin majelis hakin yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.

Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa Stenly Pirsouw telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stenly Pirsouw dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan, “ Ungkap Hakim

Baca Juga: Kapolda Imbau Warga Maluku Jaga Kerukunan dan Kedamaian

Tak hanya denda dan pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp4.822.722.386

Jika dalam waktu satu bulan tak dibayarkan maka maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya yang menghendaki terdakwa dihukum pidana 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar lebih, dengan ketentuan jangka waktu satu bulan tidak dapat mengganti. Maka, seluruh harta bendanya disita untuk menutupi. Jika, tidak mencukupi maka ditambah dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, hakim telah memvonis Lima terdakwa Korupsi Kapal Cepat SBB yakni Herwilin yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan Adrians V.R Manuputty, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Usai mendengar vonis hakim, Terdakwa melalui kuasa hukumnya Rony Samloy menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Grace Siahaya. (S-26)