AMBON, Siwalimanews –  Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku resmi menerima keberatan dari tiga bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan pertama yang ditetapkan dalam pleno KPU Maluku pada, Sabtu (4/2) lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (8/2) menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2202, maka setiap bakal calon diberikan waktu paling lambat tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa atas keluarnya berita acara oleh KPU.

“Kalau hitungan maka hari terakhir menyampaikan permohonan dan bakal calon yang sudah ajukan permohonan hari ini sudah tiga,” ungkap Subair.

Ketiga bakal calon yang telah mengajukan permohonan diantaranya, Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sikteubun serta Ali La Opa, sedangkan Didon Limau telah menyatakan tidak akan mengajukan permohonan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi Maluku.

“Untuk permohonan Sitti Aminah Amahoru dan Joseph Sekteubun akan diplenokan sebentar jika memenuhi syarat maka akan diregistrasi, sementara untuk Ali La Opa batas waktu nanti hari ini pukul 16.00 WIT,” urai Subair.

Baca Juga: Giliran Bendahara BPBD SBB Jadi Tersangka Korupsi Dana Gempa

Menurutnya, jika berdasarkan hasil pleno dinyatakan memenuhi syarat formil maka akan diregistrasi dan siap untuk disidangkan dengan batas waktu untuk melakukan proses sengketa selama 12 hari kerja.

Untuk mekanisme penyelesaian laporan, jika sesuai dengan aturan, maka akan melewati mekanisme mediasi yang mempertemukan bakal calon sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.

Jika mencapai kata sepakat, maka permohonan dinyatakan selesai dengan dibuatkan berita acara dan ditindaklanjuti KPU dan calon, sedangkan bila tidak tercapai kata sepakat dalam mediasi, maka dilanjutkan dalam ajudikasi.

“Saya pastikan jika dalam menyelesaikan setiap permohonan, Bawaslu tetap independen dan profesional guna menjamin bakal calon tidak kehilangan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan legislatif nanti,” ucap Subair.(S-20)