AMBON, Siwalimanews – Enam terdakwa penyelundup senjata api dan amunisi ke Nabire Papua masing-masing, Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual duduk dikursi persakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/2) Jaksa Penuntut Umum J Pattiasina di hadapan majelis hakim yang diketui Hakim Orpha Martina membeberkan peran para terdakwa.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan oleh Anggota Denintel Kodam XVI Pattimura Saeful Suli di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, pada 3 Oktober 2022.

Saat itu terdakwa Martinus Pelamonia Alias Nunu hendak menyelundupkan senjata api melalui Pelabuhan Yos Surdarso Ambon dengan tujuan Nabire Papua. Anggota TNI bernama Saeful Suli yang mendapat informasi lalu bergegas ke pelabuhan, bersama dengan seorang rekannya.

Di pelabuhan Saeful memantau setiap kegiatan bongkar muat barang.

Baca Juga: KKJTJ Minta Jembatan Dipul Dibongkar

“Dalam pemantauan mata Saeful tertuju ke dua buah speker aktif yang diangkut seorang buruh hendak masuk kedalam kapal, hanya saja bobot spaeker keliatan lebih berat saat diangkat buruh tersebut sehingga membuat Saeful curiga dan bertanya pemilik barang kepada buruh dan buruh tersebut menujuk kearah terdakwa Martinus,” ujar JPU.

Mengetahui siapa pemilik,  Saeful dan rekannya lalu menghampiri Martinus dan menggiringnya bersama dua buah speaker kedalam Kantor Pelindo. Didalam kantor Martinus disuruh membuka bagian belakang speaker, yang mana isinya adalah tiga pucuk senjata laras panjang dan ratusan amunisi berbagai kaliber.

Terdakwa pun langsung diamankan ke markas Denintel Kodam XVI Pattimura untuk pengembangan lanjut.

“Setelah diamankan pada 4 oktober 2022, terdakwa diserahkan ke Polresta Ambon yang kemudian dari Polresta Ambon melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku,” beber JPU.

Dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama diantaranya, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Dari pernyataan Martinus, akhirnya kelima orang rekannya ini kemudian ditangkap.

JPU juga mengungkapkan, penyelundupan berawal pada bulan Juli 2022, saat terdakwa Martinus menemui Malik Souissa (DPO) di Desa Teon, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng. Tujuan awal pertemuan tersebut untuk membicarakan keberangkatan mereka ke Nabire Papua untuk membuat kebun jeruk.

Namun dalam keberangkatan itu, Malik membawa sejumlah peluru yang dikeluarkan dari dalam rumahya, selanjutnya keesokan hari, keduanya berangkat  dengan peluru tersebut.

Merasa sukses selundupkan peluru, Malik dan Martinus mendapat orderan senjata api dari salah satu warga disana. Malik selanjutnya menghubungi terdakwa Niksen Tamaela untuk kembali ke Ambon bersama Martinus untuk membeli senjata. Saat itu Martinus diberi uang Rp60 juta sementara Niksen Rp5 juta.

“Tiba di Ambon Malik menghubungi terdakwa David Souissa untuk mengambil uang dari terdakwa Marthinus. Martinus selanjutnya membawa uang Rp40 juta ke rumah terdakwa Paulina Souissa dan memberikannya kelapa David, dimana David yang diberi tanggungjawab  menghubungi terdakwa Fetriks Matahelumual untuk mencarikan senjata,” jelas JPU.

Dalam pencarian senjata, mereka tidak dapat senjata original, Fetriks selanjutnya membeli senjata rakitan sebanyak 3 pucuk dengan harga perpucuk bervariasi yakni Rp6 sampai 8 juta yang diambil di Desa Aboru.

Untuk mengambil barang Fetriks menuju Desa Haria, disana dia menemui terdakwa Dominggus Sialana yang mengantarnya ke Desa Aboru untuk mengambil senjata pada 23 September. Tiba di pesisir pantai Aboru datang seorang bernama Mersi dan dua pria tak dikenal menyerahkan sebuah karung yang isinya adalah 3 pucuk senjata laras panjang. Setelah transaksi terdakwa akhirnya pergi dan menyimpan senpi di rumah terdakwa Dominggus.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa Martinus membeli sepasang speaker untuk memasukan senpi serta peluru yang saat itu juga di berikan oleh terdakwa Niksen untuk di jual usai mereka tiba di Nabire Papua.

Selanjutnya pada 3 Oktober, terdakwa Martinus, Paulina dan Saksi Yuliana Souissa tiba di Pelabuhan Yos Sudarso untuk berangkat ke Nabire menggunakan KM Tidar. Namun di pelabuhan langkah terdakwa terhenti setelah berhasil digagalkan personil Denintel Kodam XVI Pattimura.(S-10)