Terbukti Korupsi Dana BLK, Ferdinandus Divonis 8 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran Balai Latihan Kerja Ambon divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengdilan Tipikor Ambon.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahmat Selang selaku hakim ketua di dampingi dua hakim anggota lainya, yakni Antonius Sampe Samine dan Agus Hairullah di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/10).
Menurut majelis hakim, dalam fakta hukum yang diperoleh dengan didukung alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti dari total anggaran sebesar Rp27,840,050.000 dengan rincian, enam pembelanjaan yang diduga fiktif, sehingga terjadi kerugian negara pada kegiatan rutin BLK Ambon tahun Anggaran 2021.
Ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang atas kerugian keuangan negara tersebut telah memperkaya terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp2.030.873.555,00 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin pada BLK Ambon tahun 2021 Nomor PE.03.03/R/SP-1032/PW25/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. Olehnya itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Baca Juga: Walikota Akui, UMKM Jadi Penyumbang Ekonomi di Ambon“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leuwaradja Hendrik Marthin Ferdinandus alias Leo alias Lewa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang saat membacakan amar putusannya.
Tak hanya 8 tahun bui dan denda Rp500 juta, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2.030.873.555,00, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan jika tidak diganti sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun jikalau harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” jelas hakim Rahmat Selang.
Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa kata majelis hakim, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah, terdakwa belum pernah dihukum dalam suatu perkara pidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga yaitu memiliki istri dan anak-anak serta terdakwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya.
Sementara hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi serta akibat tindakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.030.873.555,00
Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa, menyatakan pikir pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan