AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Novie Temmar menuntut terdakwa Krisna, pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana 9 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Orpa Marthina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/3).

JPU menyatakan, terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 311 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Krisna alias Kresna alias Mas dengan pidana penjara selama 9 tahun,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Rincikan Penerimaan CPNS & PPPK

Sementara yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Victor Arthur Lucas, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan, terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sehingga berakibat tidak berkonsentrasi penuh dalam mengemudikan kendaraan dan mengakibatkan kecelakaan yang fatal.

“Untuk berang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino Nomor Polisi DE 2432 LR (tak ada kunci kontak), 1 lembar SIM C aatas nama Victori Arthur Lucas dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Annyke Sarah Elizabeth Lucas, 1 unit mobil angkot jurusan Lin III No Polisi DE 1934 LU. (miliki kunci kontak) dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Kresna, 1 Lembar SIM A Umum atas nama n Kresna dirampas untuk dimusnahkan dan hak terdakwa untuk memperoleh SIM dicabut selama 5 tahun,” tandas JPU.

Kecelakaan ini bermula pada Jumat 29 September 2023 sekitar Pukul 05.00 WIT, terdakwa yang mengemudikan mobil angkutan umum (angkot) jurusan Lin III warna Hijau dengan Nomor Polisi DE 1934 LU mengangkut lebih kurang 13 orang penumpang bergerak dari arah Tulehu menuju arah Kota Ambon, sementara dari arah berlawanan korban Victor Arthur Lukas dengan mengemudikan sepeda motor Yamaha Fino warna Biru Hitam Nomor Polisi DE 2432 LR bergerak dari arah Kota Ambon dengan tujuan Pelabuhan Ferry Liang.

Saat mengemudikan mobil angkot jurusan Lin III warna hijau, terdakwa sudah dalam kondisi mabuk/dipengaruhi minuman keras jenis sopi yang beberapa jam sebelumnya terdakwa konsumsi bersama-sama saksi Jihaldi Harun dan rekan-rekannya yang lain di pemandian air panas Negeri Tulehu.

Bahwa kondisi cuaca cerah, jalan lurus, dengan dua lajur, lalu lintas sepi dan terdapat marka jalan berwarna kuning lurus, dan saat berada di depan markas Rindam Suli, terdakwa yang mengemudikan mobil angkot jurusan Lin III dengan kecepatan cukup tinggi lebih kurang 60 km/jam berusaha mendahului/menyalip sebuah mobil lainnya tanpa memperhatikan arah depan dan langsung masuk ke jalur kanan.

Sebaliknya dari arah depan datang korban melaju dengan mengendarai sepeda sepeda motor hingga terdakwa yang kaget langsung melihat kedatangan sepeda motor korban yang berusaha melakukan pengereman, namun karena jarak kendaraan terdakwa dan kendaraan korban yang sudah cukup dekat sehingga mobil angkot tersebut langsung menabrak sepeda motor korban hingga mengakibatkan saksi korban terpental dan jatuh di samping jalan di depan pintu masuk rumah makan padang.

Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga langsung dibawa ke RS dr Ishak Umarella Tulehu. Akibat perbuatan terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi dipengaruhi miras hingga menabrak sepeda motor korban mengakibatkan korban Victor Arthur meninggal dunia.(S-26)