HINGGA pertengahantahun 2023, DPRD Provinsi Maluku belum juga menetapkan Perda Tentang Bank Maluku, alhasil bank plat merah ini terancam turun grade.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal minimum tiga triliun per 31 Desember 2024.

Merespon ancaman ini, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengakui jika hingga saat ini Ranperda Bank Maluku masih dalam tahapan pembahasan.

Menurutnya, guna memenuhi modal minimum bank secara nasional sebesar 3 triliun, Bank Pembangunan Maluku telah melakukan kerja sama dengan beberapa bank dalam rangka memperkuat modal.

“Bank Maluku ini kan membutuhkan Perda sebagai landasan hukum dan panduan dalam menjalin hubungan kerja sama dengan bank lain dalam rangka memenuhi syarat modal minimum ditahun 2024,” jelas Rahakbauw kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Rabu (2/8).

Baca Juga: KP2KP Gelar Sosialisasi bagi Wajib Pajak

Diakuinya, dengan tidak terpenuhinya modal minimum 3 triliun maka bank Maluku akan turun grade menjadi bank perkreditan rakyat maka dibutuhkan Perda.

Dalam Ranperda tersebut, direktur Bank Maluku meminta perubahan nama PT Bank Maluku yang selama ini digunakan, sebab selama ini saham yang ada bukan hanya milik Pemda di Maluku tetapi ada juga dari Pemda Maluku Utara.

Usulan perubahan terhadap nomenklatur yang diajukan Direktur untuk dituangkan dalam Perda yakni menjadi PT Bank Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, ada juga perubahan mendasar terkait masalah kerjasama dimana melalui perda nantinya memberikan kewenangan kepada bank Maluku untuk melakukan kerja sama dengan bank lain dalam mencapai target 3 triliun.

“Prinsipnya karena ini kebutuhan mendesak maka Komisi III tetap serius untuk menuntaskan perda ini dan rencananya kita akan melakukan studi banding di Bank Daerah Jateng tetapi kita terhalangi dengan  penyelesaian pembahasan LPJ setelah ini maka akan dilakukan studi banding,” jelasnya.

Rahakbauw menegaskan jika semua mekanisme telah diselesai­kan maka DPRD secepatnya akan menetapkan peraturan daerah sehingga menjadi payung hukum bagi Bank Maluku dan Maluku Utara  menjalin kerja sama dengan bank yang lain. (S-20)