AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan telaah dan permintaan keterangan sejumlah saksi, Cabjari Saparua

akhirnya menemukan bukti dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020-2022.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan berdasarkan, Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024.

Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Saparua, Ardy menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Tiouw ke tahap penyelidikan.

Dalam rilisnya kepada Siwalimanews, Selasa (26/3) Kacabjari Saparua, Ardy mengatakan, jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 5 orang saksi dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri.

Baca Juga: KPU RI Tetapkan Komisioner Kabupaten dan Kota se-Maluku

“Kasus Dana Desa Negeri Tiouw masuk tahap penyelidikan. Kami juga telah mintai keterangan 5 orang saksi dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri,” ujar Ardy.

Menurutnya, 5 orang saksi yang diperiksa yaitu, bendahara, kasi kesejahteraan, kasi kemasyarakatan dan ketua Saniri Negeri Tiouw.

Menurutnya, permintaan keterangan dilakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan ADD-DD Negeri Tiouw.

“Penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat. Laporan masyarakat ini telah diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023,” sebutnya.

Ardy menegaskan, pihaknya komitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.

“Hari ini jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa (PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa,”tuturnya. (S-26)