AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI 46 Ambon, Faradiba Yusuf ternyata pernah menyuruh teller untuk memberikan sejumlah uang kepada mantan suaminya.

Hal ini diungkapkan teller Bank BNI Cabang Tual, Jhon Manuhutu saat dihadirkan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6). “Ibu Fara menyuruh mengan­tarkan uang ke Pak Taufan (mantan suaminya),” katanya.

Manuhutu menjelaskan, hal itu berawal ketika salah satu nasabah bernama Herman BJ hendak melaku­kan penarikan uang. Namun, ketika transaksi telah selesai dilakukan, Herman sudah tidak berada di bank.

Ia pun melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, Hendrik. Dari situlah, Hendrik menyuruhnya mem­bawa uang senilai Rp. 1 miliar ter­sebut kepada suami Faradiba.

Ketika ditanyakan jaksa soal penarikan uang nasabah diserahkan kepada orang lain itu apakah sesuai SOP, Manuhutu mengatakan tidak. Ia mengatakan, harusnya ia me­nelepon nasabah tersebut untuk mem­berita­hunya. Namun tak dila­kukan.

Baca Juga: Pencabul Balita Minta Keringanan Hukuman

Manuhutu mengatakan, prosedur penarikan yang dilakukannya se­suai SOP. Hanya saja, ia diperintahkan pimpinannya untuk membawa uang tersebut ke Bank BRI Cabang Tual. Ia tidak dapat membantahnya. “Ha­rusnya uang langsung diserahkan kepada nasabah,” tuturnya.

Diketahui, mantan suami Faradiba tersebut adalah salah satu petinggi di Bank BNI Cabang Tual. Manu­hutu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia baru saja mengetahui ketika membawa uang tersebut.

Dalam BAP, mantan suami Fara­diba itu menerima uang sebanyak tiga kali. Ditanyakan mengenai hal itu, Manuhutu mengaku kurang mengetahui hal tersebut.

“Itu lewat rekan saya, Clara. Kayaknya sebanyak dua kali. Saya kurang tahu,” katanya.

Mendengar kesaksian ini, Fara­diba membantahnya. Faradiba me­ngatakan, ia memang meminta bantu BNI KCP Tual memberikan uang ke mantan suaminya. Namun ia tidak mengetahui soal sumber uang tersebut.

Faradiba beralasan uang tersebut untuk pengisian ATM. Namun apa­bila melakukan pengiriman butuh waktu sehari, makan ia meminta bantu di KCP setempat.

Faradiba bahkan menuding, kalau uang itu adalah ADD Tual yang hingga kini masih bergulir di Kejak­saan Tual. “Saya tidak tahu soal sumber uang itu. Itu adalah uang yang dige­lapkan untuk ADD Tual yang se­dang ditangani kejaksaan,” tandas Faradiba.

Anastasia, seorang teller yang pernah bertugas di KCP Mardika sebelumnya, juga mengungkapkan pernah disuruh melakukan transaksi oleh Faradiba.

Ia mengaku saat itu, Faradiba me­nyuruhnya tergesa-gesa menyele­saikan transaksi senilai Rp. 84 miliar.  “Kita disuruh cepat. Transaksi ini kan besar, harusnya dilakukan per­lahan-lahan. Karena transaksi segini banyak, kok saya malah disuruh cepat,” katanya.

Anastasia mengaku melakukan transaksi RTGS ke BCA sebanyak empat kali. Transaksi yang dilaku­kannya berkisar dari Rp. 15 miliar hingga Rp. 44  miliar ke rekening Jhonny de Quelju.

“Keterangan uang itu digunakan untuk deposito, juga untuk memba­yar budidaya mutiara,” katanya.

Keduanya sama-sama mengaku tetap melakukan transaksi tersebut meski mengetahui tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan karena disuruh pimpinan.

Mendengar hal ini, hakim Pasti Tarigan meminta para saksi lebih koo­peratif. Ia meminta mereka ber­bicara apa adanya, tanpa membela diri dan menyalahkan orang lain. “Biar kami  yang menilai,” ujar Tarigan.

Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Para hakim, jaksa, pengacara dan saksi hadir langsung dalam persidangan.

Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan  terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perem­puan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semen­tara pemimpin Kantor Cabang Pem­bantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulau­an Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)