Teller: Faradiba Suruh Beri Uang ke Mantan Suami
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada BNI 46 Ambon, Faradiba Yusuf ternyata pernah menyuruh teller untuk memberikan sejumlah uang kepada mantan suaminya.
Hal ini diungkapkan teller Bank BNI Cabang Tual, Jhon Manuhutu saat dihadirkan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (9/6). “Ibu Fara menyuruh mengantarkan uang ke Pak Taufan (mantan suaminya),” katanya.
Manuhutu menjelaskan, hal itu berawal ketika salah satu nasabah bernama Herman BJ hendak melakukan penarikan uang. Namun, ketika transaksi telah selesai dilakukan, Herman sudah tidak berada di bank.
Ia pun melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, Hendrik. Dari situlah, Hendrik menyuruhnya membawa uang senilai Rp. 1 miliar tersebut kepada suami Faradiba.
Ketika ditanyakan jaksa soal penarikan uang nasabah diserahkan kepada orang lain itu apakah sesuai SOP, Manuhutu mengatakan tidak. Ia mengatakan, harusnya ia menelepon nasabah tersebut untuk memberitahunya. Namun tak dilakukan.
Baca Juga: Pencabul Balita Minta Keringanan HukumanManuhutu mengatakan, prosedur penarikan yang dilakukannya sesuai SOP. Hanya saja, ia diperintahkan pimpinannya untuk membawa uang tersebut ke Bank BRI Cabang Tual. Ia tidak dapat membantahnya. “Harusnya uang langsung diserahkan kepada nasabah,” tuturnya.
Diketahui, mantan suami Faradiba tersebut adalah salah satu petinggi di Bank BNI Cabang Tual. Manuhutu mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia baru saja mengetahui ketika membawa uang tersebut.
Dalam BAP, mantan suami Faradiba itu menerima uang sebanyak tiga kali. Ditanyakan mengenai hal itu, Manuhutu mengaku kurang mengetahui hal tersebut.
“Itu lewat rekan saya, Clara. Kayaknya sebanyak dua kali. Saya kurang tahu,” katanya.
Mendengar kesaksian ini, Faradiba membantahnya. Faradiba mengatakan, ia memang meminta bantu BNI KCP Tual memberikan uang ke mantan suaminya. Namun ia tidak mengetahui soal sumber uang tersebut.
Faradiba beralasan uang tersebut untuk pengisian ATM. Namun apabila melakukan pengiriman butuh waktu sehari, makan ia meminta bantu di KCP setempat.
Faradiba bahkan menuding, kalau uang itu adalah ADD Tual yang hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Tual. “Saya tidak tahu soal sumber uang itu. Itu adalah uang yang digelapkan untuk ADD Tual yang sedang ditangani kejaksaan,” tandas Faradiba.
Anastasia, seorang teller yang pernah bertugas di KCP Mardika sebelumnya, juga mengungkapkan pernah disuruh melakukan transaksi oleh Faradiba.
Ia mengaku saat itu, Faradiba menyuruhnya tergesa-gesa menyelesaikan transaksi senilai Rp. 84 miliar. “Kita disuruh cepat. Transaksi ini kan besar, harusnya dilakukan perlahan-lahan. Karena transaksi segini banyak, kok saya malah disuruh cepat,” katanya.
Anastasia mengaku melakukan transaksi RTGS ke BCA sebanyak empat kali. Transaksi yang dilakukannya berkisar dari Rp. 15 miliar hingga Rp. 44 miliar ke rekening Jhonny de Quelju.
“Keterangan uang itu digunakan untuk deposito, juga untuk membayar budidaya mutiara,” katanya.
Keduanya sama-sama mengaku tetap melakukan transaksi tersebut meski mengetahui tidak sesuai SOP. Hal itu dikarenakan karena disuruh pimpinan.
Mendengar hal ini, hakim Pasti Tarigan meminta para saksi lebih kooperatif. Ia meminta mereka berbicara apa adanya, tanpa membela diri dan menyalahkan orang lain. “Biar kami yang menilai,” ujar Tarigan.
Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Para hakim, jaksa, pengacara dan saksi hadir langsung dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perempuan. Terdakwa lainnya, Marce Muskita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulauan Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan