AMBON, Siwalimanews – Penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi menemukan, fakta menarik perihal pengaturan pro­yek yang dilakukan oleh Richard Louhenapessy.

Menurut KPK, peran RL, sebutan untuk Walikota dua periode itu, untuk memenangi proyek pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan peme­nangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perda­gangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada Unit Kerja Penga­daan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Pemkot Ambon.

Baca Juga: Jaksa Ringkus Terpidana Korupsi Dishut Bursel

Ketiganya adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Ba­gian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipusat­kan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersnagka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.

Periksa Bendahara

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pen­di­dikan Kota Ambon, Ny. Lawalata dan tiga pegawai UKPBJ.

Tiga pegawai yang diperiksa yaitu, Andrissa R Siwabessy, Mic­hael O Pattinama dan Johanis Rampa.

“Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL,” ujar Fikri dalam rilis­nya kepada Siwalima, Rabu (8/6).

Fikri menegaskan, pemeriksaan tersebut dipusatkan di Kantor KPK. Ia enggan berkomentar ketika dita­nyakan soal pemeriksaan Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy pada Kamis (9/5).

Dua Kadis Diperiksa

Guna mendalami peran mantan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD, Komisi Pemberan­tasan Korupsi kembali memanggil dua kepala dinas.

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy.

Slarmanat sendiri sudah diperiksa kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Wendy baru akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/5) besok.

Selain memeriksa Slarmanat, KPK kemarin (7/6) siang juga sudah me­meriksa tiga Pokja pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKP­BJ) di Pemkot Ambon.

Mereka adalah Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pe­laksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly To­masoa.

Tomasoa sebelumnya pernah diperiksa KPK awal Februari 2021 lalu bersama Vedya Kuncoro, yang kala itu masih menjabat Kepala Barjas.

Kepada Siwalima usai diperiksa, Kuncoro mengakui, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerjanya.

“Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait tu­gas saya dari Tahun 2017-2019 de­ngan data-data Pokja. Hanya itu saja,” beber Vedya Kuncoro kala itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan pejabat pemkot, membenarkan pe­manggilan para saksi tersebut.

Kata dia, mereka yang dipanggil ini diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Richard Louhe­napessy.

“Hari ini Selasa (7/6) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka RL dkk,” tulis dia dalam pesan whatsapp, yang dikirm kepada Siwalima, Selasa (7/6) sore.

Walau demikian, Ali Fikri enggan berkomentar lebih jauh soal peme­riksaan para penjabat dilingkup Pemkot Ambon ini.

Perintahkan Hadir

Sementara itu, penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena juga membenarkan dua kepala dinas dan staf di pokja Barjas akan diperiksa KPK.

Kepada Siwalima Wattimena me­ngaku telah memerintahkan kepada pejabat yang dipanggil KPK, untuk harus taat dan patuh pada proses hukum tersebut.

“Saya sudah tahu dan sudah perintahkan untuk hadir. Karena dari awal saya sudah sampaikan bahwa saya mendukung penuh pemerik­saan terkai kasus tersebut. Dan saya sudah meminta seluruh pimpinan OPD maupun staf untuk taat dan patuh terhadap proses yang sedang berlangsung,” ujar Wattimena, Se­lasa (7/6) melalui telepon selulernya.

Dalami Korupsi

Tim penyidik KPK terus menda­lami peran mantan Walikota Ambon dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD.

Setelah intens memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pega­wai, pengusaha dan rekanan pasca RL, ditahan KPK Jumat (13/5) lalu, kembali lembaga anti rasuah terse­but akan memeriksa 11 pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

Pemeriksaan 11 pejabat itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

23 Saksi Diperiksa

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

“Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pe­meriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada 23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipu­satkan di Mako Brimob Polda Malu­ku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Ke­pala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matita­putty.  Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pesi­warissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020. Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020, serta Johanis Bern­hard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pega­wai maupun pengusaha atau reka­nan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pe­merintah Kota Ambon yaitu, Fer­dinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon tahun 2017-2023.

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Per­ekonomian dan Kesejahteraan Rak­yat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demia­nus Paays Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Kese­hatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nen­dissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021, Neil Edwin Jan Patti­kawa Kepala Dinas Pemadam Ke­bakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019-2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Liku­mahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga merangkap Benda­hara Pengeluaran Operasional Wali­kota  sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhu­mena PNS Pokja ULP 2013–2016 dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Tujuh rekanan tersebut yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias Lien, alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

Selanjutnya, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir, yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa, Direktris CV Lidio Pra­tama dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d sekarang.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Kepada Siwalima Fikri mengaku, tim penyidik masih intens mela­kukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang disita dari upaya paksa yang dilakukan.

Terakhir Jumat (27/5) KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker. (S-05)