Ambon, Siwalimanews – Jaksa menuntut Welliam Apres Balsala dan Lisbeth Yustenz enam tahun penjara dalam kasus korupsi di Bank Maluku Malut Cabang Dobo tahun 2010 yang merugikan negara Rp 3,110 miliar, Selasa (9/6) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Welliam adalah Kepala Internal Cabang Bank Maluku Malut Ca­bang Dobo. Sedangkan Lisbeth Yustenz adalah  teller.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp. 50 Juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang digelar secara online dan dipimpin hakim ketua Felix Wiusan itu, jaksa menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Mendengar tuntutan hukuman itu, penasehat hukum kedua ter­dakwa, Rony Samloy mengaku kecewa.

Baca Juga: Kongkalikong Ferry Tanaya, Jaksa tak Sentuh PLN

“Kami kecewa berat, itu (tuntutan) di luar prediksi kita. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami,” tandas Samloy, usai sidang.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan kedua terdakwa. Bahkan, kata dia, kedua terdakwa sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

“Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada dalam fakta-fakta persidangan,” katanya.

Pada sidang selanjutnya, kata dia, pengacara kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan.

Untuk diketahui, pada akhir tahun 2010, Elifas Leaua selaku bendahara Setda Kabupaten Kepulauan Aru mencairkan cek senilai Rp4 miiar lebih.

Dalam cek tersebut terdapat sisa APBD yang tidak diserap oleh setda sehingga akan disetor dalam kas daerah. Pada saat dilakukan penari­kan, uang tersebut tidak dapat diambil, sehingga dititipkan pada Bank Maluku Malut Cabang Dobo.

Selanjutnya tanggal 20 April 2011, terdakwa selaku pimpinan kantor cabang meminta dana milik setda disetorkan ke dua rekening pribadi masing-masing nomor  0802069719 atas nama Johosua Futnarubun sebesar Rp500 juta.

Kemudian disetorkan lagi ke rekening nomor 0802057829 atas nama Petrosina R. Unawekla sebesar Rp500 juta, sementara sisa dana Rp3 miliar didepositokan lagi atas nama Yusuf Kalaipupin.

Kemudian pada 5 Juli 2011, Elifas Leaua menyetor ke kas umum daerah dengan rekening nomor 0801036465 sebesar Rp 3,353 miliar yang me­rupakan penyetoran sisa APBD tahun anggaran 2010 dan uang Rp72,3 juta lebih yang merupakan penyetoran sisa dana tidak terduga tahun 2010. Lalu tanggal 6 Juli 2011 Elifas menyetor lagi Rp 656 juta lebih yang merupakan uang setoran sisa APBD tahun anggaran 2010.

Pada saat Elifas melakukan pe­nyetoran ke kas umum daerah tanggal 5 Juli 2011, terdakwa tidak menarik uang Rp500 juta yang dititipkan pada rekening Joshua Futnarubun, tetapi dibiarkan saja dan ditarik secara bertahap oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Menurut JPU, penarikan secara bertahap oleh terdakwa ini diketahui berdasarkan foto copy rekening saksi Joshua Futnarubun yang  diberikan Aminadab Rahanra pada saat pemeriksaan.

Selain itu, kata JPU, dana Rp 3 miliar milik Setda Aru yang dide­positokan ke rekening milik Jusuf Kalaipupin juga tidak pernah dike­tahui oleh yang bersangkutan dan bunga deposito dinikmati oleh Aminadab Rahanra.

Aminadab Rahanra juga pernah memberikan panjar kepada beberapa pengusaha dan SKPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru tanpa melalui mekanis dan SOP yang ada pada Bank Maluku Malut.

Welliam pada awal bulan agustus tahun 2012 dalam pelaksanan tugas­nya sehari-hari selaku Kepala Internal Cabang Bank Maluku Malut Cabang Dobo menemukan selisih kurang antara neraca dengan saldo sebesar Rp. 621. 868. 000. Ia kemu­dian menanyakan kepada saksi Mat­hias Akhiary selaku cash vault dan Aminadab Rahanra selaku pimpinan cabang tentang hal tersebut, dan mereka mengatakan, kalau terjadi selisih lebih sebesar Rp. 122. 000. 000,- merupakan salah input.

Terdakwa lalu sarankan kalau tidak bisa diselesaikan ditingkat cabang maka harus dibuat surat untuk meminta petunjuk IT kantor pusat agar menyelesaikan persoalan selisih dimaksud. Kemudian pihak Bank Maluku Cabang Dobo menyu­rati direksi untuk melaporkan.

Kemudian pada 27 Agustus 2012 sekitar pukul 15.00 WIT direksi menelepon pimpinan cabang melalui telepon kantor dan menanyakan tentang permasalahan yang terjadi. Sore harinya terdakwa langsung ke teller dan menanyakan kepada teller apakah sudah selesai laporannya.

Setelah teller mengatakan sudah selesai, pimpinan cabang mengata­kan kepada terdakwa bahwa seperti­nya fisik uang pada brankas kurang, setelah itu terdakwa meminta izin kepada pimpinan cabang terdakwa untuk melakukan  pemeriksaan.

Ia menemukan selisih saldo sebe­sar Rp. 7.533.556.000 sedangkan fisik uang adalah sebesar 5.064.590. 000, terdapat selisih sebesar Rp. 2.488.966.000

Kemudian terdakwa diperintahkan untuk jangan melaporkan ke direksi dan SKAI. Namun terdakwa meng­ambil keputusan untuk melaporkan hasil pemeriksaan tersebut, kepada direksi.

Selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai KIC, terdakwa juga membuka reke­ning baru atas nama Petrosina. R. Unawekla yang tidak lain adalah adik kandung terdakwa, dengan rekening nomor 0802058829 dan digunakan oleh terdakwa. (Mg-2)