AMBON, Siwalimanews – Ratusan kendaraan berplat luar Maluku banyak beroperasi di Provinsi Maluku bakal ditindak tegas.

Kendaraan itu yakni roda dua, roda empat sampai roda enam dan delapan baik berplat hitam maupun plat merah selalu lalu lalang di jalanan dan terbanyak di Kota Ambon.

“Kendaraan luar daerah yang beroperasi di Maluku yang tentunya berperngaruh pada pendapatan pajak kendaraan di daerah ini. Kapolda sudah memerintahkan Dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (25/4).

Penertiban kendaraan kendaraan plat luar katanya, dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah bodong.

“Artinya, dokumen kendaraan tersebut tidak lengkap, atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maupun sebaliknya, bahkan, bisa jadi dokumennya palsu, atau kendaraan       tersebut adalah hasil curian,” ujarnya.

Baca Juga: Sor Silai Tanimbar, SKK Migas-KKKS Bersama Yonif 734/SNS Tanam Ratusan Pohon

Untuk itu, Kapolda meminta pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi di luar daerah Maluku, agar dapat melakukan balik nama. (S-10)