AMBON, Siwalimanews – DPRD Maluku mengingatkan seluruh aparatur sipil negara, khususnya pejabat daerah tidak menggunakan fasilitas negara saat mudik lebaran.

“Jika instruksi KPK seperti itu, maka jadi kewajiban bagi seluruh pejabat didaerah untuk mematuhi larangan tersebut,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada Siwalima, Senin (25/4).

Instruksi yang dikeluarkan KPK, kata Rumra, dalam rangka menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sebagai wakil rakyat kita mengingatkan pemda dan jajaran ASN akan menindak lanjutinya dengan tidak menggunakan fasilitas daerah untuk liburan, mudik dan sebagainya,” katanya.

Rumra juga minta kepada bagian aset pemprov maupun kabupaten kota untuk tetap melakukan pengawasan secara ketat, agar aset daerah tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (S-20)

Baca Juga: Danlanud Pattimura Hadiri Peringatan ‘Anzac Day’