AMBON, Siwalimanews – Proses pentahapan Pilkada di empat kabupaten dan kota di Maluku ditunda, menyusul adanya Surat Edaran KPU RI.

Keempat kabupaten itu adalah Buru Selatan, Maluku Barat Daya, Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur. Penundaan didasarkan pada Surat Edaran KPU RI Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wa­kil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tertanggal 21 Maret 2020 itu, ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.

“Kita sudah menerima surat eda­ran itu sejak tadi pagi dan kita sudah sampaikan kepada KPU kabupaten pelaksana Pilkada yakni Kabupaten Bursel, MBD, Aru dan SBT agar me­reka akan berkoordinasi dengan Ba­waslu setempat sehingga dapat di­buat surat keputusan terkait dengan penundaan pentahapan,” jelas Ke­tua KPU Maluku, Syamsul Rivan Ku­bangun, kepada Siwalima, mela­lui telepon selulernya, Minggu (22/3).

Dijelaskan, ada empat pentahapan yang harus ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan perse­orangan khusus untuk verifikasi faktual, penujukan PPDP pelaksa­naan coklit dan pemutahiran data pe­milih serta penyusunan data pemilih

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Usulkan ke BPH Migas

“Jadi empat tahapan ini yang kemudian ditunda, dimana jadwal­nya  sampai akhir Mei mendatang,” terangnya.

Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 itu menyata­kan, KPU provinsi dan KPU kabu­paten/kota segerra mengambil lang­kah-langkah sebagai berikut yakni, satu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), point (a), menunda pelaksanaan pelantikan PPS, point (b), dalam hal KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi de­ngan pihak berwewenang dinyata­kan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilan­jutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Dua, menunda pelaksanaan veri­fi­kasi syarat dukungan calon per­seorangan yang belum dilaksana­kan. Tiga, menunda pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih. Empat, menunda pelaksanaan pe­mu­tahiran dan penyusunan daftar pemilih, serta Lima, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menin­daklanjuti keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dengan menerbitkan keputusan pe­ne­tapan penundaan, setelah dida­hului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait. (S-16)