AMBON, Siwalimanews – PT Urimessing Guard Service selaku pihak ke III pengelola parkir, memecat sejumlah koordinator juru parkir yang dianggap nakal dalam melakukan tugas mereka.

Pemecatan ini disampaikan Kepala Operasional PT Urimessing Guard Service, Henry Nanlohy dalam rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Kota dan Dinas Perhubungan yang berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kamis (29/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Johny Wattimena dan didampigi Wakil Ketua Gunawan Mochtar ber­sama anggota komisi dan dihadiri oleh Plt Kadis Perhubungan Robby Sapulette dan pihak PT Urimeseng Guard Service.

“Sesuai laporan, jukir seakan me­reka ditekan karena setoran parkir­nya ternyata kita kros cek tidak se­suai dengan apa yang mereka kumpulkan dari jukir masing-masing,” ucap Nanlohy.

Dikatakan, koordinator nakal ini biasanya mendapatkan uang sebe­sar Rp 300-600 ribu dalam sehari.

Baca Juga: Listrik Terus Padam, Warga Tehoru Serbu Kantor PLN

“Ternyata uang simpanan itu me­reka ambil sore, Kita sengaja eva­luasi dan kita tahu bocoran dimana dan banyak jukir yang melaporkan hal itu kepada kita, karena kekesalan dari mereka yang dipaksa setor di atas rata-rata,” tuturnya.

Mereka yang diberhentikan yaitu, koordinator pada ruas Jalan Rijali, Jalan Setia Budi, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, Yan Paais serta Jalan Ahmad Yani.

Keenam ruas jalan ini, lanjutnya, untuk sementara dipakai satu koor­dinator. Selain itu, koordinator pada Jalan AM  Sangadji, Said Perintah, AY Patty juga diberhentikan.

“Kita coba memutuskan hubu­ngan kerja dengan sejumlah koor­dinator, ternyata pendapatan kita alami peningkatan,” ucapnya.

Menurutnya, setelah diberhen­tikan, sejumlah koordinator maka pada ruas kiri kanan Jalan AY  Patty kurang lebih 10 jukir, pendapatan bisa mendapatkan Rp 1,2-1,4 juta/ hari.

Selanjutnya, untuk kawasan Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, Ah­mad Yani dan Yan Paais. Dari 6 ruas jalan ini hanya mendapatkan Rp 1,1 juta, namun ketika koordinator diberhen­tikan  pendapatan naik mencapai Rp 1,7 juta.

“Untuk tarif parkir kita tetap akan naikan ruas mana yang bisa kita kasih naik, baru dikasih naik, tetapi tidak banyak yang bisa berpotensi 5 ribu kita kasih naik, yang 10 ribu kita kasih naik,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapullete me­ngatakan, rencana terkait kenaikan harga parkir tertera dalam Perwali Nomor 16 tahun 2021.

Ada rencana kawasan jalan AY Patty, Sam Ratulangi, AM Sangaji, Diponegoro dan Said Perintah dijadi­kan kawasan strategis, sebab kawasan ini merupakan pusat bisnis dan perdagangan.

Sementara itu, anggota Komisi III Upulatu Nikijuluw minta pihak pe­ngelola parkiran untuk memberikan data lengkap terkait wilayah parkir yang miliki potensi. “Kita minta data kawasan-kawa­san mana yang terjadi penambahan dari tahun sebelumnya hingga saat ini,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan ang­gota komisi lainnya Taha Abu­ba­kar, dimana ia  minta data kontrak an­tara Pemkot dengan pihak ketiga dalam proses pengawasan. “Terkait dengan potensi, kita minta data 3 tahun terakhir untuk dikalkulasi,” ucapnya.

Dengan penjelasan pihak ketiga ini, maka komisi berharap, PAD dari retribusi parkir akan melampaui target tahun ini. (S-51)