AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan Maluku siap mengaudit korupsi pro­yek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng.

Kejari Malteng telah me­netapkan lima orang seba­gai tersangka dalam proyek yang didanai APBD Maluku Tahun 2016 senilai Rp 1.949. 000.000 itu.

“Kami telah menerima permintaan dari Kejari untuk melakukan audit jumlah ke­rugian negara, sehingga kami akan segera lakukan au­dit,” ujar Koordinator Pe­ngawasan Bidang Inves­ti­gasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, saat dikonfirmasi melalui  WhatsApp, Jumat (20/3).

Affandi membenarkan, sudah ada permintaan audit dari Kejari Mal­teng, namun belum dilakukan eks­pos. “Kita masih tunggu dari penyi­dik untuk rencana eksposnya,’’ jelasnya.

Mereka yang telah ditetapkan se­bagai tersangka adalah kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riu­pa­ssa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Em­ma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kon­traktor pe­menang tender proyek irigasi Sariputih.

Baca Juga: PLN Dukung Proses Hukum Korupsi Lahan PLTG Namlea

Yonas, Anis dan Tahya duluan di­te­tapkan sebagai tersangka. Setelah itu, Megi Samson dan Benny Lian­do. Liando ditetapkan sebagai ter­sangka, dan langsung ditahan sete­lah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedang­kan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.

Dipanggil Jaksa

Penyidik Kejari Malteng telah melayangkan panggilan kepada Megi Samson untuk diperiksa Senin (23/3). Ia diminta untuk kooperatif.

Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku, yang kini menjabat Staf Ahli Gu­bernur Bidang Ekonomi Pemba­ngunan dan Keuangan ini akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000.

“Untuk tersangka MS yang ber­sangkutan kita agendakan peme­riksaan Senin pekan depan. Kami harap yang bersangkutan hadir nanti,” kata Kasi Intel Kejari Mal­teng, Karel Benito kepada Siwalima di Masohi, Jumat (20/3).

Selain Megi, tersangka lainnya juga akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas mereka.

“Ini untuk melengkapi berkas. Sebelumnya kan status mereka adalah saksi. Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan tersangka dan kami akan secepatnya merampungkan se­mua berkas mereka,” jelasnya.

Ditanya soal dua tersangka yaitu Markus Tahya dan Ahmad Litiloly yang diduga kabur ke Ambon, saat dipanggil penyidik, Benito meng­aku, keduanya telah ditangkap dan digiring ke Rutan Masohi.

“Iya sebelumnya ada dua orang tersangka masing masing, Markus Tahya dan Ahmad Litiloly diduga kabur ke Ambon. Mereka kemudian kita jemput kemarin dan kini sudah resmi ditahan di Rutan Masohi,” jelasnya.

Megi akan Dinonaktifkan

Sekda Maluku, Kasrul Selang memastikan akan menonaktifkan Megi Samson dari jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan untuk mempermudah proses hukum kasus yang melilitnya.

“Mempermudah proses pemeriksaan jaksa kita akan menonantifkan ibu Megi dari jabatannya staf ahli,” kata Kasrul kepada wartawan di kantor gubernur, Jumat (20/3).

Kasrul mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak jaksa terkait dengan status Megi sebagai tersangka.

“Dengan dinonaktifkan dari jabatan akan mempermudah jaksa melakukan pemeriksaan kepada ibu Megi,” ujarnya.

Sementara Megi Samson yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, enggan mengangkat telepon genggamnya.

Sebelumnya Megi Samson dicecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Masohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (Mg-2)