AMBON, Siwalimanews – Gara-gara membawa ganja saat mudik, dua pemuda ini, FS (24) dan GK (20) diringkus tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

FS dan GK saat turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4) lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Maluku yang datang dari Jayapura, Papua, untuk berlebaran dengan keluarga.

Dari tangan keduanya polisi berhasil menemukan tiga paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie.

“Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija kepada wartawan di Ambon, Senin (25/4).

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Marketing Menara Jakarta

“Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (S-10)