AMBON, Siwalimanews – Kajati Maluku Undang Mugopal mempersilahkan Habiba Yapono melaporkan dirinya ke kejaksaan agung.

Mugopal dikaporkan atas dugaan intervensi kasus persinahan dan nikah tanpa ijin dengan terdakwa Kadis Perumahan dan Pemukiman Rakyat Aru Umar Rully Londjo pada Jumat (14/4).

Laporan itu kemudian diterima pihak Kejagung, Senin (17/4), sesuai dengan lampiran bukti tanda terima laporan yang ditunjukan Habiba.

“Saya sesalkan seorang Kajati harus turun tangan mengamankan suami saya yang notabanennya terdakwa dalam kasus zinah dan nikah tanpa ijin yang proses sidangnya sementara bergulir di PN. Ini ironis, Ada apa?,” kata Habiba dalam keterangan persnya di Ambon Minggu (24/4).

Ia mengaku, berdasarkan informasi yang dia peroleh, terdakwa saat ini sementara mencari uang dalam jumlah besar untuk mengamankan kasusnya.

Baca Juga: Jaksa Keok di MA, Sejak Awal Kasus Fery Tanaya Direkayasa

Menurutnya ada tiga laporan yang dilayangkan soal zinah, KDRT psikis dan nikah tanpa ijin, dua kasus sudah diprosees hanya saja sikap beberapa oknum jaksa saya diduga masuk angin dalam penindakan kasus ini.

“Dalam penjara saya menyuruh orang untuk melihat suami saya dan pelakornya, infonya mereka berusaha mencari uang dalam jumlah yang besar untuk selesaikan persoalan ini,” bebernya.

Bahkan dalam kasus ini, pihak kejati menudingnya memberikan uang kepada jaksa.

“Saya dituding beri uang ke jaksa, saya ini korban, ngapain saya berikan uang kepada jaksa yang dibayar oleh negara. Sebenarnya saya tidak lapor, tapi karena kajati turun                 tangan, saya pikir ini suatu               hal yang ironis, sebab            kemana lagi kita cari keadilan,” ucapnya.

Tak hanya Kajati, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga juga disinyalir melindungi tersangka.

Hal itu dikarenakan selama kasusnya bergulir Umar yang statusnya terdakwa belum diberikan sanksi, padahal dari BKN telah mengirimkan surat untuk memproses yang bersangkutan.

“Saya sudah melapor ke berbagai lembaga dan mereka memberi respon dengan menyurati bupati untuk klarifikasi kenapa. Karena suami saya meminta ijin cerai tidak melalui prosedur. Suami saya bawa surat langsung bupati tanda tangan tidak memanggil saya selaku istri,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Maluku Undang Mungopal yang dikonfirmasi Siwalima melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus tersebut ditangani sesuai SOP, dan tidak ada intervensi maupun kepentingan seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada intervensi kasusnya ditangani sesuai dengan standar prosedur yang berlaku di Kejaksaan,” ucap Wahyudi kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (25/4).

Soal laporan Kajati ke Kejangung, dirinya menegaskan, setiap warga negara mempunyai hak untuk melapor, dan Kejati Maluku akan bersikap profesional.

“Soal laporan silahkan saja, siapa saja bisa melapor, dan kita akan profesional menghadapinya,” tegasnya. (S-10)