AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022, yang diperuntukan bagi 9 sekolah di Ambon, diduga dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon.

Dari informasi yang diterima Siwalima menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fredy Tasso, diduga menunjuk kontraktor untuk mengelola DAK yang sesuai juknis dikerjakan secara swakelola, dan seharusnya dikelola oleh pihak sekolah, dalam hal ini komite pada masing-masing sekolah tersebut.

Adapun sekolah yang menerima DAK pendidikan yang dikelolah secara swakelola, yakni SMP Negeri 7 Ambon, SMP Negeri 5 Ambon, SMP Pertiwi Ambon, SMP Alwathan Ambon, SD Negeri Eri, SD Negeri 2 Halong, SD Inpres 49, SD Negeri 2 Galala, dan SD Negeri 41 Ambon.

Menurut sumber, yang enggan namanya dikorankan mengatakan, DAK swakelola, pada Tahun 2022 yang diperuntukan untuk sekolah-sekolah tersebut, justru diambil alih pengelolaannya oleh Kadis Pen­didikan.

“Yang namanya swakelola itu sekolah yang tangani melalui komite, tidak ada alasan dinas yang ambil alih lalu dikasih ke kontraktor. Kalau demikian, berarti dinasnya mau untung. Sementara hak pengelolaan ada pada sekolah, itu salah,” ujar sumber sembari meminta namanya enggan dikorankan.

Baca Juga: Festival Sains & Seni YPPK  DR JB Sitanala Ambon Timur Dilaunching

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fredy Tasso yang dikonfirmasi Siwalima, di Ruang Kerjanya, Rabu (15/3) membantah, pihaknya yang me­ngambil alih pengelolaan DAK swakelola pada 9 sekolah tersebut. “Itu tidak benar, informasinya dari mana,” ujar Tasso.

Tasso menjelaskan, swakelola itu dikerjakan oleh masing-masing sekolah. Namun jika ada diantara mereka, orang tua murid, komite dan lainnya pada sekolah tersebut yang punya kemampuan teknis, masuk dalam tim pelaksana, itu diperbo­lehkan. Mengingat yang namanya proyek, tentu dibutuhkan tenaga teknis.

Dia juga mengaku, saat penyera­han DAK Tahun Anggaran  2022 kemarin, itu diserahkan kepada Komite untuk dikelola, melalui tim yang mereka bentuk, yaitu tim persiapan dan tim pelaksana. Dan bisa saja, dan tim pelaksana itu, melibatkan orang tua siswa/i yang memiliki kemampuan teknis dibidang itu.

“Kalau itu melibatkan orang tua siswa/i yang punya kemampuan teknis, bisa juga. Karena memang membutuhkan orang yang punya kemampuan itu. Jadi kalau saya dibilang menunjuk kontraktor yang kerja, itu tidak betul. Karena kita serahkan dan tanda tangan semua dengan tim Komite, bukan dengan kontraktor,”jelasnya.

Tugas dinas, sambungnya, hanya mengontrol proses pengelolaan proyek swakelola tersebut, bersama konsultan pengawas..

“Jadi kalau mereka tidak dimasukan, siapa yang mau kerja. Bahkan kelebihan swakelola ini, kalau ada kelebihan dana, dipakai untuk membangun yang lainnya sesuai kebutuhan sekolah, dan sesuai regulasi itu diperboleh­kan,”katanya.

Ditanya soal apakah hanya 9 sekolah yang menerima anggaran tersebut, Tasso mengatakan, itu sesuai peruntukannya dari Pe­merintah Pusat. Bahkan dia mengaku, untuk tahun 2023, DAK pendidikan menurun hampir 20 miliar. Hal itu berkaitan dengan perubahan sistem, yang mana pada sistem baru, sekolah yang sudah mendapatkan dana tersebut, tidak lagi dapat pada tahun berikutnya. (S-25)