MICHELLE Tasane secara resmi telah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu Fraksi Partai Golkar mengganti Murniati Hentihu yang telah meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.

Tasane sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengucapan sumpah dan janji  anggota DPRD pengganti antar waktu Michele Tasane untuk  sisa masa jabatan 2019-2024 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dan didampingi para wakil ketua..

Pelantikan Tasane sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 161.81-5882 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengresmian Michelle Tasane sebagai anggota pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditandatangani langsung Mendagri M Tito Karnavian.

Wattimury dalam sambutannya mengatakan dengan adanya paripurna pelantikan ini maka secara resmi Michelle Tasane telah menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Dengan dilantiknya Tasane, kata Wattimury diharapakan dapat memberikan kontribusi baik terhadap tugas-tugas kedewanan dalam rangka memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku secara khusus masyarakat dari daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan.

Baca Juga: Bupati Beri Target Capaian Kerja kepada Kadis PUPR

“Sebagai pimpinan dewan kami menyambut dan menyampaikan ucapan selamat kepada anggota dewan yang baru saja dilantik dan kita berharap dapat memberikan kontribusi bagi DPRD dan masyarakat,” tegasnya. (S-50)