AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michelle Tasane mendesak Pemprov Maluku untuk mempercepat penetapan 38 desa persiapan di Kabupaten Buru menjadi desa definitif.

Desakan ini disampaikan Tasane kepada Siwalimanews, Rabu (8/6) usai melakukan pengawasan tahap II terhadap sejumlah permasalahan pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Buru.

Pasalnya, sejak tahun 2020 lalu kata Tasane, pemprov telah mendorong pembentukan 38 desa persiapan yang nantinya akan ditetapkan menjadi desa definitif, namun sampai dengan saat ini, nasib 38 desa tersebut masih terkatung-katung.

“Salah satu masalah yang kita soroti itu terkait dengan 38 desa di 9 kecamatan di Buru yang hingga saat ini masih berstatus desa persiapan, kami sangat sayangkan sikap pemprov seperti ini,” ujar Tasane.

Menurutnya, 38 desa persiapan tersebut telah dijanjikan oleh pemprov untuk segera ditetapkan menjadi desa definitif, artinya pemprov harus miliki keseriusan dalam menuntaskan permasalahan pemerintahan ini.

Baca Juga: DPRD Awasi Ketat Realisasi Anggaran 2021

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Maluku, sebab berdasarkan penjelasan pemkab, bahwa kewenangan penetapan desa definitif berada pada pemprov.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut jadi sekembalinya kami dari Buru, kami akan koordinasi dengan Dinas Pemdes, karena dari penjelasan di kabupaten, bahwa kewenangan ada pada provinsi,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar Maluku ini menegaskan, jika 38 desa persiapan itu ditetapkan menjadi desa definitif, maka sudah pasti kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan dengan adanya kucuran dana desa.

Untuk itu ia berharap Pemkab Buru juga harus intens melakukan koordinasi dengan provinsi, untuk menuntaskan masalah ini.(S-20)