AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengadakan, patroli tanggap corona dengan nama Operasi Nusa II, Selasa, (24/3) pukul 20.30 WIT.

Operasi tersebut bertujuan, memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Ambon terkait Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kegiatan tersebut diawali dengan apel bersama di Tribun Utama Lapangan Merdeka Kota Ambon diikuti oleh personil gabungan yakni, Sat Brimob sebanyak 9 personil, Ditsabhara 19 personil, Satuan Lantas 9 personil, satuan Sabhara 6 personil, Bidang Dokkes 4 personil,  satuan Intelkam 3 personil dan satuan reskrim 4 personil.

Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel, dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Muhammad Amin, pukul 20.30 WIT.

Dalam arahanya, Kabag Ops menyampaikan himbauan tentang, maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta menutup setiap kegiatan tempat hiburan malam yang beraktifitas pada malam ini.

Baca Juga: DPRD Pertanyakan Belum Difungsikan TPU Arbes

Dikatakan, jika ada kegiatan diluar ketentuan seperti pesta perkawinan, kumpul – kumpul dan balap liar, maka pihaknya langsung melakukan penindakan secara tegas.

“Bapak Kapolda Maluku akan monitor kegiatan kita ini jadi tetap menjaga keselamatan diri dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Setelah apel dilakukan, dilanjutnya dengan melakukan patroli yang difokuskan pada wilayah Kecamatan Sirimau dan Nusaniwe.

Rute dalam operasi Nusa II tersebut yakni, lapangan Merdeka, Jalan Slamet Riyady, Jalan DI. Panjaitan, Tulukabessy, Mutiara, Rijali, jalan A. Yani, Diponegoro, dr. Soetomo, Dr. Latumetten,  Sultan Babullah, Ay Patty, Jendral Sudirman, JMP, Tugu Patung Leimena, balik melewati Jalan Jenderal Sudirman, Rijali, Kakiay, Benteng Kapaha, Jalan Yan Paays, Sultan Hairun dan berakhir di Polsek Sirimau.

Selama kegiatan patroli berlangsung pihak Kepolisian memberi himbauan kepada masyarakat Kota Ambon agar tetap menaati semua ketentuan yang telah di keluarkan pemerintah terkait dengan penyebaran virus Covid 19 sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran covid-19.

Kemudian  Pukul 23.00 WIT giat di lanjutkan dengan Patroli ke tempat – tempat Hiburan Malam dan yang masih beraktivitas dilakukan tindakan Penutupan. (Mg7)