AMBON, Siwalimanews – Akibat kepadatan kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon membuat survi load factor atau faktor beban lalu lintas.

Hal ini dimaksudkan guna menghitung kebutubab riil terhadap angkutan kota (Angkot) berdasarkan pergerakan masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.

“Hasil load factor itu diketahui berapa kebutuhan riil angkutan yang dibutuhkan. Sehingga, suplai kendaraan itu disesuaikan dengan kebutuhan load faktor dalam kurun waktu tertentu,” jelas Plt Kadishub Ambon, Robby Sapulette, kepada Siwalima, Senin (15/2).

Dirinya mengungkapkan, dari hasil load factor nantinya akan menjadi pertimbangan oleh pihaknya untuk menertibkan sejumlah angkutan umum yang sudah berusi diatas 15 tahun yang masih beroperasi sampai saat ini.

“Rencananya, kita batasi itu usia kendaraan 15 tahun. Jadi,15 tahun ke atas itu sudah tidak bisa beroperasi lagi. Kita akan buat juga dengan satu peraturan daerah untuk membatasi masa layanan angkutan umum,” jelasnya.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Maluku

Sapulete menuturkan, akan ada beberapa pertimbangan terkait peraturan yang akan digunakan untuk mengatur lalu lintas yang semakin padat di Kota Ambon, akibat kendaraan diatas usia 15 tahun yang masih beroperasi. “Jadi ada beberapa peraturan yang mesti kita siapkan, baru kita masuk kepada implementasi,” tandasnya.

Diakuinya, program tersebut seharusnya telah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, namun dikarenakan Covid-19, sehingga proses tersebut ditiadakan, dan fokus pada penanganan saja.

Sapulete menambahkan seja­lan dengan adanya aturan yang nantinya akan dikeluarkan setelah load factor dijalankan, maka selu­ruh aturan akan disesuaikan, termasuk perijinan angkutan umum, sehungga tidak terjadi penumpukkan lalin. (S-52)