AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku protes keras terhadap dokumen laporan pertang­gung jawaban Gubernur Maluku tahun 2020, yang dibikin asal-asalan.

Pasalnya para wakil rakyat mencurigai lembaran tanda tangan pada LPJ tersebut, bukan memuat tanda tangan basah Gubernur Murad Ismail. Menurut mereka, tanda tangan orang nomor satu di Maluku itu adalah hasil repro melalui scan computer.

Selain itu, mereka juga keberatan lantaran dokumen tersebut dibuat terburu-buru sampai-sampai lupa menuliskan tanggal dibuatnya laporan dimaksud.

Keberatan itu disuarakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, M Hatta Hehanusa, saat rapat kerja bersama mitra komisi III, Senin (26/7), di Baileo Rakyat, Karang Panjang.

Dijelaskan, setelah Komisi III mem­pelajari dokumen LPJ Guber­nur Maluku tahun 2020, maka terlihat persolan besar dimana dari segi administrasi dokumen seperti tanda tangan gubernur yang tidak sesuai.

Baca Juga: PPKM Mikro, Pengusaha Karaoke Berbagi Berkah

“Kalau kita melihat dokumen LPJ Gubernur Maluku ini maka sangat diragukan keabsahannya,” ungkap Hehanusa.

Menurutnya, ada dua kejanggalan dalam laporan LPJ Gubernur Ma­luku tahun 2020 diantaranya, tanda tangan gubernur bukan merupa­kan tanda tangan basah melain­kan hasil scan, serta tidak adanya tanggal pembuatan laporan.

“Tidak ada tanggal dalam laporan dan juga tanda tangan gubernur pun discan, jangan copy paste dong,” ujarnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini bahkan menduga jika bentuk pe­nyajian dokumen seperti ini maka sesungguhnya Gubernur Maluku Murad Ismail pun tidak pernah membaca dokumen sebelum dise­rahkan kepada DPRD untuk dievaluasi.

Hehanussa pun kecewa dengan kinerja penyusun dokumen LPJ Gubernur, sebab jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku hanya 45 orang tetapi laporan yang diberikan pun tidak sesuai dengan admini­strasi pemerintahan yang ada.

“Anggota DPRD hanya 45 orang masa gubernur tidak bisa tanda tangan, prosedur apa di pemerin­tah Provinsi Maluku, ini lembaga ter­hormat tidak bisa discan se­enaknya,” tegasnya.

Wakil rakyat dari dapil SBB ini pun mengancam akan menolak LPJ Gubernur Maluku tahun 2020, jika kedepan tidak ada perubahan da­lam penyajian laporan pertang­gung jawaban gubernur.

Menanggapi hal itu, Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar me­mastikan LPJ tersebut ditandata­ngani langsung oleh Gubernur Maluku. Saya pastikan pak Gubernur sendiri yang langsung mendatangi LPJ karena saya yang mendampingi langsung,” tegasnya.(S-50)