AMBON, Siwalimanews – Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku terancam ditutup oleh ahli waris pemilik lahan almarhum Izak Baltasar Soplanit.

Hal ini dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi Maluku tidak beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sisa lahan Dinas Kesehatan.

Ahli waris Nimbrot Soplanit kepada wartawan mengungkapkan, langkah penutupan dilakukan terhadap beberapa objek yang berdiri diatas lahan seluas 20.000 meter persegi milik almarhum Izak Baltasar Soplanit.

“Hari ini kita melakukan penutupan terhadap sejumlah objek yang berdiri diatas lahan ahli waris almarhum Izak Baltasar Soplanit, diantaranya itu ada Alfamidi Dewi Sartika, beberapa rumah penduduk, tetapi masih dikecualikan untuk Kantor Dinas Kesehatan,” ungkap Nimbrot kepada wartawan di sela-sela kegiatan penutupan lahan, Kamis (18/1).

Nimborat menjelaskan, penutupan sejumlah objek dilakukan, karena para pihak tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran, termasuk Pemda Maluku. Padahal, telah dilakukan somasi sejak tahun 2022 hingga Desember 2023 tapi tidak ada respon dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Miliki Sabu Alfikri Divonis 4 Tahun Penjara

“Untuk Pemda sudah somasi dari tahun 2022 yang tujuan somasinya kepada Gubernur Maluku dengan tembusan ke beberapa instansi terkait, tapi tidak ada tanggapan dari Pemda Maluku,” ungkap Nimbrot.

Bahkan menurut Nimbrot, menyangkut surat keputusan gubernur terkait pembayaran tahap kedua yang anggarannya telah dialokasikan dalam APBD tahun 2022 juga tidak ada penjelasan kepada ahli waris.

“Karena tidak ada itikad baik, maka akhir Desember kemarin kita surati Pemda perihal pengosongan lahan dan hari ini kita lakukan penutupan terhadap akses masuk dinas, tapi Plt kadis meminta agar dilakukan negosiasi, maka disepakati agar penutupan tidak dilakukan terhadap dinas,” ujar Nimbrot.

Pemda kata Nimbrot, dalam negosiasinya menjanjikan akan dilakukan pertemuan bersama Sekda Maluku, sedangkan untuk pembayaran tahap II akan dilakukan setelah adanya legal opinion dari Kejaksaan Tinggi yang akan turun di pekan depan.

“Nanti kita lihat di pekan depan kalau memang tidak ada realisasi dari hasil mediasi ini, maka tidak menutup kemungkinan penutupan lahan akan dilakukan,” ancam Nimbrot.

Total harga lahan yang mestinya dibayar Pemda atas 9.393 meter persegi ucap Nimbrot, sebesar Rp24.267.393.000 dan tersisa tahap II sebesar Rp10 miliar lebih.

Ia berharap, Pemda Maluku konsisten untuk segera membayar kewajibannya agar tidak terjadi tindakan penutupan seperti yang telah dilakukan terhadap objek lainnya.(S-20)