AMBON, Siwalimanews – Lima komisioner KPU Ka­bu­paten Kepulauan Aru dieksekusi kejaksaan ke Rutan Kelas II A Ambon, Rabu (17/1).

Mereka diduga terlibat korupsi dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Tahun 2020 lalu.

Mereka yang ditahan yaitu, Ketua KPU Mustafa Darakay serta emoat anggota, masing-masing Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.

Penasehat hukum tersangka Hendri Lusikooy menuding, Kejati Maluku dan Kejari Aru akan menghancurkan proses dan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru dengan menahan kelima komisioner.

Sebelum dieksekusi ke Rutan Waiheru Ambon, lima tersangka ini menjalani penyerahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Aru yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Nasution.

Baca Juga: Pemilik 25 Paket Ganja Divonis 6 Tahun Bui

Pantauan Siwalima di Kantor Kejati Maluku, lima tersangka dan penyidik Reskrimsus Polres Aru tiba sekitar pukul 15.45 di Kantor Kejati Maluku dengan menggunakan mobil Suzuki R3 berplat DE 1043 AL.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Adjiet Latuconsina kepada Siwalima nenjelaskan, usai penye­rahan tahap II, lima komisioner Aru akan ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru.

“Hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, perkara dugaan Tipikor dana hibah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 sebanyak 5 orang.4 tersangka laki-laki ditahan di Rutan, sedangkan 1 tersangka perempuan di Lapas Perempuan. Dan ditahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Ambon,” kata Latuconsina.

Lima tersangka ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sedangkan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditanya soal alasan penahanan yang dilakukan dimana kelima tersangka merupakan komisioner aktif serta tahapan pemilu yang tinggal beberapa minggu jangan sampai berpengaruh pada tahapan pemilu, Plt Kasi Penkum menje­laskan jika penahanan yang dilakukan berdasarkan KUHAP.

“Yang jelas, alasan-alasan pe­nahanan sesuai KUHAP itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Jadi didalam KUHAP ada alasan secara objektif dan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan diluar itu,” tegasnya.

Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, lima komisioner KPU Aru ditetapkan sebagai sejak 17 Maret 2023 lalu.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Reskrimsus Polres Aru memiliki cukup bukti yang kuat dengan melakukan gelar perkara.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima.

Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.

Abaikan UU Pemilu

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Hendri Lusikooy saat diminta tanggapan soal persoalan penahan kliennya menjelaskan, Kejati Maluku dan Kejari Aru akan menghancurkan proses dan pen­tahapan pemilu di Kabupaten Aru dengan menahan kelima komisioner.

“Ini kan masalah kewenangan, sehingga Kejaksaan Negeri Aru dan Kejaksaan Tinggi Maluku meng­gunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap lima komisioner KPU Aru. Akan tetapi pada saat melakukan penahanan, dirinya selaku kuasa hukum sempat menanyakan kepada jaksa yang menerima tahap II yaitu, apakah Undang Undang KPU diabaikan. Secara tegas oleh jaksa yang menerima bahwa ya demikian. Dengan demikian karena lima komisioner ini ditahan maka dengan sendirinya baik Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Kepulauan Aru,” beber Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (17/1).

Kata Lusikooy, kliennya meru­pakan komisioner aktif sehingga yang punya kewenangan untuk menahan adalah atas perintah hakim, penyidik dan penuntut umum tidak bisa.

Dia menegaskan, alasan menahan para tersangka ini sudah pasti sesuai dengan KUHAP. Akan tetapi dengan Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa proses penahanan itu dilakukan oleh hakim. Sehingga penyidik maupun penuntut tidak bisa melakukan penahanan terhadap lima komi­sioner KPU Aru karena masih melaksanakan tugas.

“Seharusnya jam 3 ini, ada 3 komisioner yang harus mengikuti kegiatan di KPU Provinsi dan itu tidak bisa melaksanakan, 1 komisio­ner juga hari ini harus berada di Bali untuk mengikuti kegiatan namun tidak bisa, tiketnya hangus. Besok ada 2 lagi komisioner yang se­mestinya berangkat ke Jakarta untuk ikut Bimtek KPU RI, tapi karena mereka sudah ditahan jadi mereka tidak bisa ikut kegiatan. Dengan demikian tahapan-tahapan Pemilu di Dobo, Kabupaten Aru hancur lebur,” Beber Lusikooy.

Hambat Pemilu

Lebih lanjut kata Lusikooy, penahanan terhadap tersangka kelima komisioner Aru akan menghambat proses distribusi surat suara yang belum tuntas dilakukan, sehingga pihaknya akan melakukan upaya hukum namun juga akan menyurati Kejati Maluku, kejagung hingga KPU RI untuk penangguhan penahanan tersangka kliennya.

“Memang untuk surat suara sebagian yang sudah sampai di KPU Aru dan dilakukan pelipatan dan pengawasan. Tapi masih ada lagi surat suara yang belum dikirim dan pelipatan harus diawasi oleh KPU, tapi mereka sudah ditahan.

Lusikooy mengungkapkan, ta­hapan-tahapan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru akan menjadi terhambat, dimana tanggal 25 Januari ini akan dilakukan pelantikan KPPS, selanjutnya dilakukan bimbingan teknis bagi anggota KPPS

“Ini pasti tidak bisa dilakukan,” kesalnya.

Terhadap penahanan lima komisioner KPU Aru ini, tambah dia, maka pihaknya akan melakukan proses hukum dengan mengajukan permohonan pengalihan penahanan, mengingat proses pentahapan pemilu sementara berjalan.

“Dari pihak kuasa hukum akan mengajukan permohonan peng­alihan penahanan terhadap klien saya, saya tangani 4 komisioner. Hal ini terkait dengan proses atau tahapan pemilu yang sementara jalan di Kabupaten Kepulauan Aru, karena mereka semua ditahan maka semua tahapan-tahapan pemilihan sementara jalan saat ini pasti terhambat, oleh karena itu upaya hukum yang akan kita tempuh adalah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan bersurat ke Kejati, tembusan ke Jaksa Agung dan KPU RI di Jakarta,” ujarnya.

Arahan KPU RI

Pasca penahanan lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, KPU Maluku memastikan akan meminta arahan ke KPU RI.

Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (17/1).

Kubangun mengungkapkan bila pihaknya telah mendapatkan surat baik Polres Aru maupun Kejaksaan Negeri Aru terkait dengan pe­nahanan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kita sudah mendapat surat polres dan Kejaksaan Negeri Aru dan akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI untuk meminta arahan seperti apa,” ujar Kubangun.

Dikatakan Kubangun sejak awal KPU Maluku menghargai sungguh proses hukum yang menimpah ketua dan anggota KPU Aru dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang terjadi.

Ditanya, terkait kerja tahapan pemilu pasca kelima komisioner KPU ditahan, Kubangun menegaskan jika tidak ada mengganggu tahapan sebab seluruh tahapan yang dilakukan KPU Aru berada  dalam proses pengendalian dan koor­dinasi KPU Provinsi Maluku.

“Seluruh proses tahapan sampai dengan saat ini yang dilakukan KPU Aru dalam proses pengendalian dan koordinasi KPU Provinsi Maluku dan terkait kondisi saat ini dalam penahanan maka harus dikoordinasikan dengan KPU, jadi langkah selanjutnya nanti KPU yang ambil seperti apa,” tegasnya.(S-26/S-20)