AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi intens menggali bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatur proyek pada sejumlah SKPD.

Sepekan terakhir, penyidik menggarap tiga kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon. Pun ikut diperiksa sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkot Ambon.

Tiga kadis yang diperiksa yaitu,  Kepala Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, diperiksa Jumat (10/6).

Selain Rustam, tim penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Ambon, Chandra Futwembun.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Simanjuntak dan Futwembun dipusatkan di Kantor KPK. Ikut pula diperiksa koordinator Perwakilan Pemkot Ambon, Karen Wolker dan salah satu pengusaha Telly Nio.

Baca Juga: Ampera Demo Laporkan 9 Kasus Korupsi ke Jaksa & Polisi

Kata Fikri, mereka yang diperiksa ini sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemkot Ambon dengan tersangka mantan RL, sebutan akrab Louhenapessy.

“Hari ini (10/6) TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon ,untuk tersangka RL,” ujar Fikri.

Periksa Kadinkes

Sebelumnya pada Kamis (9/6) tim penyidik KPK memeriksa Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

Selain Pelupessy lembaga anti rasuah itu juga memeriksa benda­hara pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Pemeriksaan terhadap mereka juga dilakukan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tersangka RL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri me­ngungkapkan, pemeriksaan terha­dap Kadinskes dan bendaharanya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.

“Hari ini, Kamis (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pe­me­rintahan Kota Ambon ,untuk ter­sangka RL. Pemeriksaan dila­ku­kan di Kantor Komisi Pemberan­tasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Saksi Hadir

Sebeluumnya, Ali Fikri juga menyebutkan, pihak tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) telah meme­riksa Andrissa R Siwabessy (Pokja UKPBJ), Ny Lawalata, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Michael O Pattinama (Pokja UKPBJ) dan Johanis Rampa,  Pokja (UKPBJ).

Para saksi hadir dan ditanyakan pengetahuannya tetang jatah untuk RL dari berbagai proyek pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk tersang­ka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon,” ujarnya singkat.

Beratkan RL

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Ale­xandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipusat­kan Kantor KPK terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.

Periksa Bendahara

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ny. Lawalata dan tiga pegawai UKPBJ.

Tiga pegawai yang diperiksa yai­tu, Andrissa R Siwabessy, Michael O Pattinama dan Johanis Rampa.

“Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL,” ujar Fikri dalam rilis­nya kepada Siwalima, Rabu (8/6).

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK mena­han Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peru­bahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Peruba­han Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Wa­likota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait de­ngan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang dibe­rikan secara bertahan melalui re­kening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawa­tan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)