AMBON, Siwalimanews – Kuasa hukum Salomona Pilayate Alfaris Laturake memastikan, akan melaporkan balik Nicolas Anakotta, dengan dalil pencemaran nama baik dalam kasus tindak pidana penggelapan.

Penegasan ini disampaikan Laturake kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (17/6) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis bebes kepada Salomona Pilayate dalam kasus penggelapan.

Menurut Laturake, perkara dugaan tindak pidana penggelapan atas nama terdakwa Salomina Pilayate awalnya disidangkan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Salomina karena melakukan tindak pidana penggelapan perhiasan emas ratusan gram.

Perkara yang dilaporkan oleh Nicolas Anakotta setelah diputus pengadilan, Salomina melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, dan Pengadilan Tinggi memutuskan jika terdakwa tidak terbukti dan membebaskan terdakwa.

Terhadap putusan banding tersebut, Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Maret 2021 ke Mahkamah Agung, alhasil MA pun memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara .

Baca Juga: Banyak Tenaga Kerja di Ambon Belum Terlindungi BPJS

“Perkara ini kan sudah berkekuatan hukum tetap, dan karena itu klien kami secara tegas tidak bersalah sebagai yang dilaporkan pelapor Nicolas Anakotta,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum dirinya sejak awal meyakini jika kliennya tidak bersalah, karena itu pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan melapor balik pelapor Nicolas Anakotta kepada kepolisian dengan dalil pencemaran nama baik.

“Sebagai kuasa hukum saya sangat bersyukur karena kliennya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena itu saya  berencana mengambil langkah hukum membuat laporan balik dengan dalil pencemaran nama baik, karena tuduhan yang sebelumnya dilontarkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Laturake.

Langkah hukum ini, tambah Laturake, perlu dilakukan guna memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Salomina Pilayate, yang sebelumnya telah tercemar dengan adanya laporan yang diajukan pelapor, termasuk memberikan efek jerah. (S-20)