NAMLEA, Siwalimanews – Belasan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker di Kota Namlea, Kabupaten Buru  mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan trotoar, Senin (26/10).

Sanksi kerja sosial dilakukan mengacu pada Peraturan Bupati Buru No 27 Tahun 2020, tertanggal 18 Agustus0, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Buru.

Kegiatan razia berlangsung di sejumlah titik, diantaranya depan Pos Lantas di Kawasan Simpang lima Namlea pada sore hari. Petugas yang melakukan razia mendapati banyak warga yang tidak mengenakan masker saat berkendaraan.

Terhadap para pelanggar mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan dengan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan berwarna orange.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buru,  Karim Wamnebo menjelaskan, semua daerah sudah memiliki peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan. Di Kabupaten Buru, TNI dan Polri serta Satpol PP adalah tiga pilar yang berada pada garis terdepan untuk penegakan operasi ini.

Baca Juga: 29 Warga Buru Diambil Swab

“Sesuai Perbup kita memang ada teguran lisan, teguran tertulis, kemudian ada sanksi sosial dan sanksi sosial ini beberapa kali kita terapkan, namun kita sesuaikan dengan situasi,” jelas Wamnebo.

Jika ditemukan warga yang sudah lanjut usia, aparat gabungan hanya memberikan himbauan serta pengertian kepada mereka, bahwa ini sangat penting. Mereka ini tidak dijatuhi sanksi sosial.

Belasan warga yang terjaring kali ini, rata-rata  kedapatan tidak menggunakan masker mereka kebanyakan orang dewasa dan juga pelajar, baik pria maupun wanita.

“Paling banyak beralasan lupa dan ada juga yang alasannya kalau dia berkendara pakai helm tutup dia tidak menggunakan masker,” tutur Wamnebo seraya menambahkan bahwa Operasi Yustisi ini akan rutin dilakukan. (S-31)