Tak Konsisten, Ibrahim Ruhunussa Terancam Dipecat
MASOHI, Siwalimanews – Ibrahim Ruhunussa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terancam dipecat baik dari keanggotaan DPRD maupun sebagai kader partai, karena dinilai tidak konsisten.
DPC Partai Gerindra gerah dan siap mengambil langkah tegas dengan memecat mantan Ketua DPRD Maluku Tengah.
Sikap tegas DPC Gerindra Malteng yang akan diambil setelah rapat paripurna buka tutup masa sidang DPRD Malteng beberapa hari mendatang, lantaran sikap Ruhunussa yang terus mendengungkan ketidak fatsunnya yang bersangkutan bagi partai yang telah membesarkan namanya itu.
Demikian diungkapkan, Sekertaris DPC Gerindra Kabupaten Maluku Tengah, Baharudin Karepesina kepada wartawan di Masohi, Kamis (19/5).
Karepesina menegaskan, DPC Gerindra telah siap mengeluarkan SK Pemberhentian bagi Ibrahim Ruhunussa dalam waktu dekat ini. Sebagaimana yang selama ini telah didengungkannya.
Baca Juga: Terbakar, Supir Angkot Kudamati Alami Luka Bakar“Yang bersangkutan bukan baru pertama kali menyatakan secara terbuka akan menyampaikan pengunduran diri dari Partai Gerindra. Dalam berbagai kesempatan baik secara internal, Ruhunussa kerap menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari partai,” ujarnya.
Karepesina menyebutkan, tindakan pengunduran diri dari Parti Gerindra telah disebutkan Ruhunssa mulai dari, rapat paripurna LKPJ Bupati tahun 2020 dan LPJ Bupati tahun 2021.
“Dimana yang bersangkutan memastikan sampai dengan berakhirnya reses surat pengunduran dirinya telah disampaikan, namun sampai dengan sekarang belum ada surat pengunduran diri,” katanya.
Dengan selalu bernyanyi akan mengundurkan diri namun itu belum dilakukan membuat seluruh pengurus DPC Gerindra Malteng gerah dan tetap akan mengabulkan keinginan Ruhunssa untuk mengundurkan diri tanpa menunggu surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
“Kami tegaskan sampai dengan rapat paripurna buka tutup masa sidang yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pengunduran diri. Maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan,” tandasnya.
Karepesina mengungkapkan, sikap tegas partai akan diambil dengan dan tanpa surat permohonan Ruhunussa, sampai dengan paripurna buka tutup masa sidang DPRD Malteng, ,Jumat (20/5).
“Partai ini bukan partai sontoloyo, olehnya, jika yang bersangkutan tidak juga menyampaikan surat pengunduran diri. Maka sesuai dengan hasil koordinasi dengan DPD dan DPC, maka langkah tegas harus diambil,” tuturnya.
Dikatakan, Gerindra tidak tendensius dalam mengambil sikap ini. justru sebaliknya yang bersangkutan telah menunjukan ketidakfatsunnya kepada partai.
“Sikap ini tidak tendensius. Justru partai telah memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan menjadi Ketua DPRD pada pemilu 2014 lalu. Jadi kami menunggu yang bersangkutan membuktikan pernyataannya, dan kalau sampai dengan paripurna besok tidak juga dilayangkan surat itu, maka kami yang akan langsung memproses pemberhentiannya,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan UU MD3, Partai memberhentikan kadernya dan kemudian ditindaklanjuti dengan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disampaikan kepada KPU dan DPRD.
“Jadi teknisnya tidak lama. Kita tunggu sampai besok. Tentu sandaran aturannya jelas. UU MD3 menyebutkan, setelah partai memberhentikan kadernya,langkah selanjutnya usulan Pergantian Antar Waktu,” sebutnya.
Jika kemudian Ruhunussa menentang keputusan pemecatannya, maka partai dengan senang hati mempersilahkan sikap itu.
“Silahkan saja,itu hak pribadinya, namun hal itu tidak akan membatalkan sikap tegas partai bagi Ruhunussa,” paparnya.
Dia menambahkan, sikap partai sudah final dan tetap akan menepak Ibrahim Ruhunussa dari Gerindra.
“Kita tidak bicara pagi lain,siang lain. Sikap Gerindra sudah final dan tidak akan berubah atau hanya sebatas ancam mengancam. Yang bersangkutan akan kami berhentikan dari partai,” tegasnya lagi sembari menambahkan, pertimbangan partai tidak hanya pada kicauan Ruhunussa yang terus mendengungkan akan keluar dari Partai Gerindra. Namun fakta dan data lainnya yang jelas-jelas menunjukan ketidak fatsunnya kepada partai.
“Ini telah kami kantongi, karenanya alasan memberhentikan yang bersangkutan memang sudah mesti dilakukan,” katanya. (S-16)
Tinggalkan Balasan