AMBON, Siwalimanews – Rasyad Effendi Laticonsina resmi menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Richard Rahakbauw yang sering disapa RR.

Latuconsina resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setelah dilantik dan diambil sumpah serta janji jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon H Zainuddin, dalam Rapat Paripurna PAW Wakil  Ketua DPRD Maluku, yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (27/7).

Namun, sayangnya dalam  paripurna PAW tersebut tak dihadiri oleh pejabat lama Richard Rahakbauw, lantaran yang bersangkutan sementara menjalankan urusan penting di Jakarta yang tak bisa ditinggalkan.

Richard Rahakbauw yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (27/7) membenarkan, bahwa ketidak hadirannya dalam paripurna itu bukan disengaja, namun ia sementara mengurusi satu urusan penting di Jakarta yang tidak dapat ditinggalkan.

“Ia benar, saya tak ikut paripurna itu, ketidak hadiran saya ikut rapat paripurna disebabkan ada urusan penting di Jakarta yang tidak dapat saya tinggalkan. Saya juga sampaikan di laman facebook saya soal ketidak hadiran saya di acara pelantikan pak Rasyad Efendy Latuconsina pada hari ini Senin (27/7),” jelas Rahakbauw.

Baca Juga: Tiba di Bursel, Kapolda Kunjungi Kompi Senapan D Yonif 731

Lantaran tak bisa tinggalkan urusan yang sementara dilakukan di Jakarta, maka ia menghubungi Ketua DPRD, Sekwan, dan Pak Rasyad sendiri, agar dapat menunggu sampai ia kembali ke Ambon baru dilaksanakan paripurna.

Atas pemberitahuan tersebut, Ketua DPRD dan Sekwan telah menyetujuinya, namun mereka minta agar menghubungi pak Rasyad. Atas permintaan ketua dan sekwan, maka ia kemudian menghubungi Rasyad melalui telepon selulernya, dengan tujuan minta penundaan, disebabkan dirinya masih di jakarta.

Namun pak Rasyad minta agar pelantikan tetap jalan, karena semua orang sudah mengetahuinya, dan saat itu ia pun menyampaikan kepada pak Rasyad bahwa disaat pelantikan dirinya tak bisa hadir dikarenakan masih ada urusan penting di Jakarta.

“Seandainya saya tidak mau hadir, maka tidak mungkin saya kontak Ketua DPRD, sekwan, dan pak Rasyad sendiri untuk minta penundaan pelantikan sambil tunggu saya kembali ke Ambon. Karena pak Rasyad menghendaki pelantikan beliau harus dilaksanakan, maka saya tidak bisa memaksakan kehendak saya kepada beliau,” tandas Rahakbauw.

Sementara menyangkut dengan permintaan Ketua DPRD agar dirinya tetap membantu tugas-tugas dewan kedepan, Rahakbauw menegaksan hal itu pasti dilakukan, sebagai seorang wakil rakyat.

“Ketidakhadiran saya mengikuti paripurna PAW Wakil ketua DPRD Maluku perlu diketahui semua pihak, agar tidak ada pernyataan dan pertanyaan yang seakan-akan saya tidak mau menghadiri acara pelantikan itu,” tegas Rahakbauw. (Cr-1)