AMBON, Siwalimanews – Ketidakhadiran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie saat pem­bahasan insentif tenaga pengangkut peti jenasah Covid-19 menuai keca­man anggota DPRD Provinsi Ma­luku.

DPRD Provinsi Maluku telah mengagendakan penyelesaian in­sen­tif yang dikeluhkan Taruna Siaga Bencana (Tagana) mencapai ratusan juta rupiah, tetapi Sekda Maluku memilih untuk tidak meng­gubris undangan lembaga terhormat itu.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, sebagai penanggung jawab ang­garan seharusnya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku hadir untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan pembayaran insentif tenaga peng­angkut peti jenasah covid-19.

“Kalau Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir mungkin alasannya ada tetapi Sekda Maluku wajib hadir untuk kita duduk bersama, tidak ada alasan apapun, lagi pula Sekda tidak berada di luar Kota dan kemarin sama-sama mengikuti kegiatan dengan saya di KPU,” kesal Rumra dalam rapat kerja bersama TAGANA yang berlangsung diruang Paripur­na DPRD Provinsi Maluku, Jumat (31/3).

Insentif kata Rumra, merupakan hak tenaga pengangkut peti jenasah covid-19 yang harus juga menda­patkan perhatian serius dari pemerintah Provinsi Maluku tetapi jika Sekda tidak hadir maka tidak mungkin dilakukan pengambilan keputusan terkait pembayaran.

Baca Juga: Miris! 7,8 M Diklaim, Hak Nakes Belum Dibayar

Menurutnya, setiap undangan yang diberikan DPRD mestinya dihargai oleh eksekutif sebab menyangkut dengan persolaan masyarakat yang harus tuntaskan secara bersama bukan sebaliknya tidak pernah hadir ketika dipanggil untuk membahas persolaan rakyat.

Rumra pun meminta ketegasan dari pimpinan DPRD Provinsi Ma­luku terhadap para pejabat Peme­rintah Provinsi Maluku yang tidak hadir sebab tidak boleh dibiarkan karena tindakan yang dilakukan tidak menghargai lembaga DPRD

“Ini persoalan penting menyang­kut hak masyarakat , kalau sekda tidak hadir lalu kita mau bahas apa jadi kita minta pimpinan hadirkan Sekda untuk kita bicara jangan sampai eksekutif tidak hargai lem­baga ini,” tegas Rumra.

Tak hanya Rumra, ketidakhadiran Sekretaris Daerah Maluku juga menjadi dikecam anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifu­ddin. Menurutnya, pembaya­ran in­sen­tif tenaga pengangkut peti jenasah covid-19 bagi 36 orang me­nggunakan pos biaya tidak terduga (BTT).

“Pembayaran insentif tenaga pengangkut peti jenasah covid-19 ini bukan di Dinas Kesehatan tetapi dengan anggaran belanja tidak terduga yang berada di sekretariat daerah dan penanggunh jawabnya itu Sekda,” ungkap Rovik.

Sekda lanjut Rovik, seharusnya hadir dan memberikan kepada kepada DPRD apakah anggaran BTT tersebut masih ada dan segera diba­yarkan kepada tegas pengangkut peti jenasah covid-19 yang terga­bung dalam Tagana.

Padahal persoalan insentif tenaga pengangkut peti jenasah covid-19 dan tenaga pemulasaraan telah dibahas Komisi IV berulang kali tetapi tidak ada realisasi dari Sekda Maluku sebagai ketua tim anggaran Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pimpinan kita minta tegas, ini sudah dua kali persoalan pengusi­ran di jalan Sudirman juga sampai se­karang masih di skors karena Sekda belum bisa hadir, jadi kita minta pimpinan DPRD tegas terha­dap persoalan ini,” pintanya. (S-20)