AMBON, Siwalimanews – Tenaga kesehatan dan pegawai Rumah Sakit Sumber Hidup, yang tergabung dalam Serikat Buru RS GPM resmi menggugat Yayasan GPM.

Gugatan Serikat Buru RS GPM itu secara resmi didaftarkan oleh Kuasa Hukum mereka Risart Ririhena dan Yopi S Nasarany di Pengadilan Hubungan Industerial Ambon, Selasa (28/6)

Kuasa Hukum Serikat Buruh RS GPM, Rhichard Ririhena kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/6) mengaku, langkah ini ditempuh, karena tidak adanya jalan keluar dari upaya mediasi yang telah dilakukan hingga akhir tahun 2021 lalu.

“Proses ini sudah berjalan sejak tahun 2021, mediasi dengan Disnaker Kota Ambon, tapi dari yayasan maupun Direktur RS tidak pernah mengindahkan hal itu, sehingga hari ini kita berproses dengan mendaftarkan gugatan,” ujarnya.

Ririhena mengaku, ada sekitar 14 gugatan, resmi didaftarkan dengan inti materi terkait hak-hak dari karyawan berupa upah 30 persen selama 22 bulan yang belum dibayarkan. Selain itu, terkait hak 10 persen dari kenaikan gaji 100 persen, yang tidak dibayarkan selama 4 bulan, ditambah dengan 19 bulan jasa medis yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Banyak Lahan Diklaim Milik TNI, DPRD akan Temui KSP

“Itu yang menjadi pokok materi dari gugatan yang diajukan,” jelasnya.

Pihaknya berharap, yayasan maupun Direktur RS GPM dapat melaksanakan kewajiban mereka itu.

“Kita dijamin dengan aturan Undang-Undang Nomor; 13 tentang Tenaga Kerja dan aturan lainnya yang menjamin hak tenaga kerja,” tandasnya. (Mg-1)