AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon akhirnya melengkapi berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) dalam kasus penganiayaan yang menewaskan remaja 15 tahun bernama Rafli.

Sesuai petunjuk jaksa dalam surat P-19 yang diterima, penyidik diharuskan melakukan pemeriksaan dua saksi ahli, masing masing saksi ahli bidang otopsi dan saksi ahli dari bedah saraf. Kedua saksi ini telah dihadirkan dan dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

“Sesuai petunjuk jaksa dua saksi ahli sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Senin (11/9).

Usai melengkapi pemeriksaan ahli, kini berkas perkara tersebut sudah dikembalikan ke jaksa untuk kembali diteliti.

“Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke jaksa, nanti kita lihat kalau memang sudah lengkap, maka disiapakan penyerahan tahap II,” tandas Ipda Jane.

Baca Juga: Kapolres Minta Polwan SBB Jadi Teladan

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Ambon melimpahkan berkas anak dari ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) ke Kejari Ambon untuk di teliti atau tahap I.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampukan berkas perkara, berikut keterangan 9 saksi.

“Berkasnya sudah tahap I di Kejari Ambon, pelimpahan dilakukan Selasa (8/8) sore kemarin,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (9/8).

Setelah pelimpahan berkas kata Ipda Jane, kini penyidik menunggu berkas tersebut untuk di teliti. Jika dinyatakan lekngkap maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa, sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap maka penyidik akan nelengkapi berkas berdasarka petunjuk yang diterima.

“Prisipnya menunggu, kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi,”pungkasnya.

Abdi Toisutta (25) Anak dari ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta tersangka penganiayaan Remaja 15 tahun bernama Rafli Rahman Sie akhirnya dijerat pasal berlapis.

Sebelumnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 3 KHUP. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut penyidik kembali mengenakan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Selasa (8/8).

Dalam pengusutan kasus ini 9 saksi sudah diperiksa.

“Sebelumnya saksi yang sudah diperiksa kemarin tambah lagi tiga jadi total 9 saksi,”pungkasnya.(S-10)