AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail didesak segera mencopot Kepala Dinas Kesehatan Pro­vinsi Maluku, Zulkarnain yang dinilai gagal mengelola biro­krasi kesehatan.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku, Ruslan Hura­san kepada Siwalima, Rabu (11/5) merespon belum dibayarkanya hak 131 tenaga kesehatan yang mela­yani pasien Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Kata Hurasan, Dinas Kesehatan seharusnya bertanggungjawab un­tuk proaktif melakukan upaya dalam rangka mempercepat proses pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020.

Namun sayangnya, hingga saat ini jasa Covid-19 belum juga diba­yarkan dengan alasan hasil telaah BPKP Maluku, padahal Kemente­rian Kesehatan telah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran hak tenaga kesehatan.

Menurutnya, jika kinerja Kepala Dinas Kesehatan seperti ini maka lebih baik Gubernur Maluku Murad Ismail mencopot  Kepala Dinas Kesehatan dari jabatannya karena tidak mampu memproses pembayaran jasa Covid-19.

Baca Juga: 12 Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan ke Mendagri

“Sebenarnya dinas harus proaktif atau bila perlu gubernur copot saja Kadis Kesehatan yang tidak mampu memproses pembayaran jasa covid-19,” tegas Ruslan.

Dikatakan, selama ini birokrasi pada Dinas Kesehatan terlalu lama dalam merespon semua permasalahan kesehatan yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kesehatan, padahal anggaran telah tersedia tetapi pembayaran cukup lama.

Warning

Seperti diberitakan sebelum­nya, hingga kini Dinas Kesehatan Provinsi Maluku belum memba­yar jasa Covid 131 tenaga kesehatan yang bertugas di Badan Pengembangan Sumber Daya (BPSDM) sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini membuat Komisi IV DPRD Maluku memberikan warning bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan saat diwawancarai Siwalima, Selasa (10/5) merespon belum dilakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 di BPSDM.

“Kita memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Kesehatan masa hingga saat ini belum juga dilakukan pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 bagi 131 tenaga kesehatan di BPSDM,” tegas Hurasan.

Hurasan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan pembayaran jasa Covid-19 akan tetapi hasil audit BPKP Maluku menjadi salah satu alasan bagi Dinas Kesehatan untuk membenarkan diri.

Dinas Kesehatan dibawah kepemimpinan Kadis, kata Hurasan seharusnya proaktif untuk mempercepat proses pembayaran jasa Covid-19 tahun 2020 artinya, jika hasil telaah BPKP belum keluar maka bangun koordinasi yang intens dengan pihak BPKP.

“Katanya belum dapat hasil telaah, kan mestinya proses itu dipercepat karena alasan Dinas Kesehatan selalu bilang menunggu telaah BPKP,” kesal  Hurasan.

Kata Hurasan, Kepala Dinas Kesehatan Zulkarnain seharusnya proaktif untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mempercepat pembayaran dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Dinas harus proaktif masa tenaga kesehatan sudah menjalankan tugas tapi hak mereka dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya namun tidak aktif. (S-20)