NAMLEA, Siwalimanews – Finarya Taihutu mengaku, dirinya tidak pernah menggunakan administrasi/data yang tidak benar alias palsu dalam mengikuti seleksi test calon ASN di Pemerintah Kabupaten Buru.

Bahkan dirinya heran dan bingung dengan adanya surat dari Kadis Kesehatan Kabupaten Buru tertanggal 8 Desember tahun 2023 yang mengusulkan pembatalan dirinya, dengan alasan menggunakan  berkas/data yang tidak benar.

“Beta (saya) jadi bingung keputusan yang diambil itu dasarnya apa, karena beta tidak ada buat kesalahan,” ucap Taihutu melalui telepon selulrnya kepada Siwalimanews di Namlea, Rabu (24/1).

Ia menegaskan, administrasi persuratan yang digunakan dalam proses mengikuti CASN tenaga kesehatan di Pemkab Buru tidaklah palsu, sebab semuanya asli dan ditandatangani oleh Kepala Dinas dan Kepala Puskesmas Wamlana.

Bahkan, surat pengalaman kerja yang diberitakan selama dua tahun empat bulan itu juga benar adanya.

Baca Juga: 22 Hari Jelang Pemilu, Logistik Kotak Suara Siap Didistribusikan

“Beta bekerja di Pustu Wainibe dan itu dibuktikan dengan pernyataan dari Kepala Pustu dan Bidan Desa Wainibe yang menerangkan betul-betul beta bekerja di Pustu Wainibe sudah 2 tahun 4 bulan dan itu betul,” ungkapnya.

Sebelum menjadi tenaga bidan desa di Pustu Wainibe Taihutu mengaku, pernah bertugas sebagai bidan honorer di  Puskesmas Haruku Ameth dari tahun 2018 sampai 2020 lalu. Kemudian dirinya pulang ke Desa Wainibe dan menjadi bidan desa disana sejak tahun 2021 lalu.

Hal Itu diperkuat dengan bukti surat tugas yang dikeluarkan oleh Kadis Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi tertanggal 7 Mei tahun 2021.

“Karena administrasinya lengkap, maka beta diikutkan test CASN lewat jalur khusus dan hasilnya dinyatakan lulus,” ujarnya.

Menurut Taihutu, awalnya ia  tidak mengetahui kenapa sampai terjadi masalah seperti ini, sebab akibat dari laporan itu, sudah dua kali dirinya dipanggil ke  Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dimana dalam dua kali pertemuan di Dinas Kesehatan itu, tidak ada solusi dan taka da keputusan yang menyatakan dirinya atau oknum yang melaporkan msalah ini yang benar.

“Pertemuan itu juga dihadiri Tim Pansel dari BKPSDM, dan tidak ada vonis kalau FT bersalah atau pelapor benar,” ucapnya.

Untuk itu kata Taihutu, dengan adanya surat Kadis Kesehatan tersebut, nmembuatnya bingung, sebab keputusan yang diambil tersebut tak memiliki dasar, karena dirinya tidak pernah berbuat kesalahan.

Surat Kadis Kesehatan yang membatalkan dirinya itu, baru diketahui olehnya saat menyampaikan berkas administrasi untuk peserta yang lolos seleksi ke Kantor BKPSDM Kabupaten Buru.

“Waktu itu ada satu petugas pansel menginformasikan kalau ada surat ke pansel yang mempermasalahkan berkas administrasi Taihutu yang tidak benar,” ucapnya.

Lantaran, masalah ini sudah ramai diberitakan dan sangat merugikan dirinya maka, Taihutu berjanji  akan mendatangi Dinas Kesehatan Buru guna mengklarifikasi masalah tersebut.(S-15)