AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, didesak untuk segera menetapkan Perda tentang Penetapan 38 Desa Baru.

Pasalnya, di tahun 2020 kemarin, pemkab mendorong pembentukan 38 desa persiapan, yang nantinya akan ditetapkan menjadi desa definitif, namun sampai dengan saat ini, nasib 38 desa bentukan pemkab tersebut tersebut tidak jelas.

“Setelah ditelusuri, ternyata penetapan 38 desa yang tersebar di sembilan kecamatan ini menjadi desa definitif terkendala dengan Perda tentang Penetapan Desa, yang mestinya dilakukan oleh bupati bersama DPRD Buru Selatan,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Michelle Tasaney kepada Siwalimanews, di Baileo Karang Panjang, Jumat (5/8).

Hal ini kata Tasaney, sejelan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang  mewajibkan pemerintah kabupaten untuk terlebih dahulu menetapkan perda, sebelum diserahkan kepada gubernur untuk diusulkan ke Mendagri, agar dimasukkan kedalam data desa.

“Masalah 38 desa ini sudah begitu lama, ternyata masalah hanya perda, maka kami dorong pembentukan perda, artinya kalau perda selesai, maka bisa diserahkan ke gubernur dan dievaluasi,” ucapnya.

Baca Juga: BWS Dinilai Gagal Antisipasi Bencana di Maluku

Menurutnya, Pemkab Bursel jangan hanya menjanjikan kepada masyarakat untuk menetapkan satu kawasan ataupun dusun menjadi desa, namun tidak diikuti dengan keseriusan bupati dalam merealisasikan janji pemerintah kabupaten tersebut.

Pemerintah kabupaten juga, jangan mempermainkan masyarakat dengan polemik 38 desa yang tidak kunjung ditetapkan juga menjadi desa definitif, masyarakat saat ini hanya minta keseriusan dari bupati dan DPRD disana. (S-20)