NAMROLE, Siwalimanews – Kabupaten Bursel terancam tidak akan ada proyek pembangunan fisik sepanjang tahun 2020 ini.

Pasalnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Nomor: S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota agar menghentikan proses pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020. Hal itu dilakukan guna mencegah corona virus disease (COVID-19).

Menanggapi surat Menkeu itu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa mengaku, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Dirjen Perimbangan Keuangan.

“Sesuai surat edaran Menkeu tersebut, maka harus ditindaklanjuti oleh surat Dirjen Perimbangan Keuangan untuk ditindaklanjuti secara teknis oleh setiap gubernur/bupati/walikota,” jelas bupati kepada Siwalimanews di Namrole.

Olehnya itu, pemkab, belum menindaklanjuti surat edaran Menkeu tersebut. Kemungkinan nanti akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas dengan tim anggaran yang rencananya digelar hari ini.

Baca Juga: Tim Satgas Bursel Gelar Patroli Malam

“Untuk Buru Selatan belum ditindaklanjuti. Nanti sebantar ini kita akan rapat koordinasi terbatas dengan tim anggaran, baru setelah itu kita tindaklanjuti untuk koordinasikan ke DPRD dan Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Dijelaskan, untuk tahun anggaran 2020, sebenarnya Bursel mendapatkan kucuran DAK Fisik hampir Rp 100 miliar. Namun jika harus menindaklanjuti surat edaran Menkeu itu, maka konsekuensinya sepanjang tahun ini tak akan ada pembangunan fisik di kabupaten ini sesuai RPJMD 2020.(S-35)