AMBON, Siwalimanews – Dewan Pengupahan Kota Ambon melaksanakan kegiatan  Penyusunan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.

Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan kebijakan nasional melalui Kementeriaan Ketenagakerjaan (Kemenaker), penetapan UMK 2023 menyesuaikan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK akan mengalami perubahan cara perhitungan dengan bersumber dari data statistik daerah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon,” katanya di sela-sela kegiatan, Jumat (2/12) di Everbright Hotel, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dijelaskan, data statistik tersebut diantaranya rata-rata konsumsi perkapita, inflasi provinsi Maluku, pertumbuhan ekonomi rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta UMK tahun berjalan.

“Pada prinsipnya harus tetap menjaga kestabilan dan keseimbangan antara pekerja/buruh dan pengusaha sehingga prinsip ketenagakerjaan dapat terjaga hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Tetapkan APBD Maluku 3,018 Triliun

Berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam pengesa­han UMK Kota Ambon yang didapat dari BPS Kota Ambon maka dewan pengupahan kota Ambon akan menetapkan nilai UMK Tahun 2023, yang nantinya akan direkomendasikan oleh Penjabat Walikota Ambon untuk ditetapkan oleh Gubernur Maluku.

Kegiatan penyusunan UMK dilaksanakan sebagai diseminasi bagi pelaku hubungan industrial dan bertujuan agar pemerintah terus menjaga kondisi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dalam penyusunan UMK Kota Ambon tahun 2023, juga dilaunching inovasi Dinas tenaga kerja kota Ambon berupa strategi informasi penempatan tenaga kerja (SIPENAKER). Inovasi dimaksud berupa penempatan tenaga kerja dapat dilakukan secara Efektif dan Efesien dimana orientasi pelayanan berfokus pada penempatan dengan teknologi digital serta semua informasi yang tersedia, bersifat terbuka, non diskrimnatif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada semua stakeholder terkait. (S-25)