NAMROLE, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Iqra Buru menyerbu Kantor Bawaslu Buru Selatan, Sabtu (17/10) menyoroti berbagai dugaan pelanggaran Pilkada.

Dugaan pelanggaran Pilkada itu dilakukan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa, Camat Kepala Madan Masri Mamulati dan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES),

Aksi demonstrasi tersebut ber­lang­sung pukul 12.00 WIT dipimpin koordinator lapangan Muhammad Ridwan Litiloly.

Para pendemo mendatangi Kantor Bawaslu Buru Selatan dengan me­ng­gunakan mobil pick-up dileng­kapi pengeras suara serta bendera merah putih dan benderah HMI.

Andi Solissa dalam orasinya menilai, Bawaslu Buru Selatan tidak lagi independen dalam melaksana­kan tugas dan tanggung jawab.

Baca Juga: Dirut Mundur, Bank Maluku Kena Dampak Langsung

“Hari ini Bawaslu Kabupaten Buru Selatan tidak independen,” teriak Solissa.

Menurutnya, Bawaslu harusnya menindak berbagai pihak yang men­ciderai konstitusi tentang pilkada dan bukan sebaliknya, Bawaslu ikut menciderai konstitusi tersebut.

“Hari ini saya mau sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Bursel bahwa kalian telah menciderai konstitusi. Ini lembaga independensi, bukan lembaga politik yang kemudian mengawal kepentingan oknum-oknum,” paparnya.

Ia lalu mendesak, Bawaslu dapat segera bergerak cepat untuk memproses pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Korlap HMI Muhammad Tan Karate dalam orasinya mengatakan, Camat Kepala Madan secara jelas melakukan pelanggaran sehingga Bawaslu sudah sepatutnya menindak yang bersangkutan.

“Kami tahu dan telah beredar di media sosial, salah satu oknum yaitu Camat Kepala Madan telah menggunakan kekuasaan untuk membawa kepentingan person, salah satu pasangan calon, maka dari itu buktinya sudah jelas dan bukti telah mengetahui hal itu.  Kami perlu menegaskan peran dan fungsi Bawaslu yang dimana asas adil dan jujur yang harus diterapkan,” paparnya.

Ia menilai, Bawaslu Buru Selatan sudah kendor dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawasi Pilkada.

“Takut terhadap kekuasaan, kami HMI tidak takut terhadap kekuasaan. Kekuasaan itu berasal dari rakyat dan bukan berasal dari bupati,” paparnya.

Sedangkan, Afdal Souwakil dalam orasinya mendesak Bawaslu untuk segera menindak mereka-mereka yang terlibat melakukan politik pelanggaran Pilkada.

“Undang-Undang melarang ASN terlibat politik praktis tapi Camat Kepala Madan telah terlibat secara langsung,” paparnya.

Namun anehnya, Bawaslu yang sudah mengetahui berbagai pelanggaran yang terjadi masih saja terkesan tutup mata.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak tegas dalam menyikapi masalah ini, ditakutkan setiap camat maupun Kepala Desa serta ASN lainnya akan turut mencontohi pelanggaran semacam ini.

Para pendemo ini mengancam jika akan melakukan aksi lanjutan jika Bawaslu Buru Selatan tidak serius menanggapinya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buru Selatan, Umar Alkatiri yang didampingi Husein Pune dan Robo Souwakil terlibat menemui pendemo pukul 12.17 WIT, namun pendemo tetap melanjutkan orasinya dari perempatan Kantor Bawaslu hingga depan kantor Bawaslu.

Pada pukul 12.45 WIT, barulah pendemo melalui Ketua Cabang HMI Namlea, Muhammad Ridwan Litiloly membacakan sejumlah tuntutan mereka yaitu, pertama, meminta Bawaslu Buru Selatan segera memanggil Camat Kepala Madan untuk memberikan keterangan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Kedua, meminta Bawaslu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap sosialisasi, konsolidasi dan kampanye terselubung yang dilakukan di tingkat kecamatan dan desa melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Lapangan;

Ketiga, meminta Bawaslu Buru Selatan memberikan sanksi tegas kepada ASN, pemerintah desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Keempat, meminta tanggapan dan penjelasan Bawaslu terkait keterlibatan pemerintah desa dalam kampanye pasangan SMS-GES di Desa Pohon Batu dan beberapa desa lainnya.

Menanggapi orasi dan pernyataan sikap mereka, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri mengatakan, berbagai informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh camat telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Terkait dengan informasi yang beredar di media, baik media sosial maupun media elektronik, dalam hal ini terkait Camat Kepala Madan, kami Bawaslu Buru Selatan telah mengambil sikap dengan langkah kami terhadap informasi tersebut,” katanya.

Lanjutnya, tindak lanjut tersebut berupa pembentukan tim untuk menelusuri masalah tersebut mulai tanggal 10 Oktober 2020.

“Pak Robo Souwakil beserta tim yang telah dibentuk sebagai tim penelusuran telah melaksanakan tugas mereka untuk melaksanakan atau melakukan penelusuran di kecamatan Kepala Madan,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memutuskan hasil penelusuran tim tersebut terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan.

Sedangkan, terkait dengan Bupati Buru Selatan dalam melakukan kegiatan kunjungan kerja dan setelah itu bersamaan pula dengan adanya kampanye salah satu pasangan calon telah diresponi pula oleh pihaknya.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk melarang beliau melakukan kunjungan kerja pemerintahan, tetapi kami berkewajiban untuk mengawasi kegiatan-kegiatan kunjungan pemerintahan itu jangan sampai ada sisipan kegiatan kampanye,”katanya sembari menambahkan, soal berbagai dugaan pelanggaran sementara diproses.

Ia menegaskan, Bawaslu komitmen menindaklanjuti baik laporan maupun temuan atau informasi. “Kami tidak tinggal diam untuk semua itu,” tandasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga telah menerima laporan dari pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hadji Ali-Zainudin Booy terkait sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada.

“Baru juga kemarin ada salah satu pasangan calon sebagai pelapor, menyampaikan laporan dan laporan itu kami menerima dan sedang kami proses,” kata Alkatiri.

Setelah mendengar penjelasan Alkatiri, para pendemo membu­barkan diri dengan tertib. (S-35)