AMBON, Siwalimanews – Penyusunan regulasi tentang kejahatan seksual, harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD tahun 1945, dengan memperhatikan eksistensi lembaga perkawinan dan keluarga, yang didasarkan pada nilai-nilai hidup masyarakat Indonesia yang ber-Ketuhan yang maha esa.

“Selain itu, perumusan delik yang tidak hanya didasarkan pada kekerasan, namun juga perbuatan lain yang memiliki daya rusak terhadap moral dan kualitas manusia indonesia,” tandas Anggota DPR RI Hj Ledia Hanifa Amalia, saat membawakan materinya dalam Forum Silahturahmi Lembaga Dakwah Kampus Nasional XX yang berlangsng di auditorium Unpatti Ambon, Kamis (28/10).

Penyusunan regulasi tersebut, tidak hanya berlaku berlandaskan nilai kemanusiaan, tetapi harus juga berlandaskan nilai Ketuhanan.

oleh karena itu, untuk menjamin adanya perlindungan terhadap martabat kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan, maka diperlukan suatu politik hukum tentang penghapusan kejahatan seksual yang komprehensif.

“Nilai-nilai yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebelum sepenuhnya internalisasi dalam politik hukum. Draf RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau penghapusan kekerasan seksual per 30 Agustus 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Tinjau Lagi Proyek B3

Walaupun demikian kata anggota Fraksi PKS di DPR RI ini, mengutuk keras semua tindakan kejahatan seksual termasuk, pelecehan seksual, inspirasi seksual, perkosaan, perbudakan seksual, penyiksaan seksual maupun pelacuran.

Oleh sebab itu, dalam upaya tersebut, dukungan yang dilakukan yanni, dengan cara menyusun undang-undang khusus yang dapat menghukum berat pelaku kejahatan seksual. (S-51)