PERS sebagai salah satu pilar dari empat pilar demokrasi tak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun, sebab demokrasi akan menemukan ruh sejatinya jika pers dijamin dan dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ( in casu Pasal 3 ayat 1 UU Pers).

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan untuk menjamin kemerdekaan pers di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi untuk diinformasikan ke khalayak (publik), sebab pers adalah mata, hidung dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, berita adalah karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana apalagi dengan aduan atau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat atau orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa.

Narasumber yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat menempuh upaya yang dijamin UU Pers sebagai lex specialist (aturan khusus) yakni melalui mekanisme hak jawab sebagaimana maksud dan amanat Pasal 5 UU Pers.

Jika pemberitaan soal dugaan anggaran dana hibah Kwarda Pramuka Maluku kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui hak jawab sesuai maksud UU Pers.

Baca Juga: Maraknya Kasus Bullying

Karena itu, polisi tidak dapat meminta pertanggung jawaban hukum jurnalis hanya merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP, sebab hak imunitas  jurnalis secara eksplisit sudah ditegaskan di dalam Pasal 8 UU Pers, Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 khusus di frasa dengan sengaja dan tanpa hak dan ratio legis. Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengacu pada karya jurnalistik.

Suatu apresiasi yang patut diberikan bagi pihak kepolisian Polres Maluku Tenggaramelalui Reskrim akhirnya menahan terduga pelaku penganiayaan wartawan Carang TV Ambon.Penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup.

DR sendiri merupakan terlapor pada kasus penganiayaan kepada salah satu wartawan Carang TV Ambon, dengan Nomor Laporan Polisi. LP/B/111/IX/2023/SPKT/Res/Malra/Polda Maluku, atas nama Yoseph Leisubun (YL), 25 September 2023.

Kerja-kerja Jurnalistik adalah bagian dari penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kekerasan dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 pasal 28 dan UU 40/1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers.

Jurnalis ataupun wartawan merupakan seorang yang bergelut dalam pengumpulan dan penulisan terhadap suatu informasi maupun berita. Hadirnya jurnalis tentu memenuhi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi tiap waktu.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman yang serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Selain menghadapi kekerasan fisik, jurnalis kerap menghadapi kekerasan di ranah digital.

Kebebasan pers masih jauh dari harapan karena kekerasan masih menjadi pilihan tindakan bila terjadi masalah dalam pemberitaan. Komitmen politik dari penyelenggara kekuasaan diperlukan untuk kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia untuk dijalankan secara konsekuen.

Kekerasan yang kerap terjadi dan dialami jurnalis berupa teror intimidasi dan kekerasan fisik. Selain teror dan intimidasi serta kekerasan fisik, kasus penyebaran informasi pribadi secara publik atau doxing menjadi ancaman baru kekerasan yang dialami jurnalis dalam dua tahun terakhir.

Jaminan terhadap keselamatan wartawan saat bertugas itu tegas disebutkan dalam Pasal 10 Kode Perilaku Wartawan Indonesia. Walaupun ketentuan itu terkait dalam situasi konflik, dengan tambahan tidak memakai salah satu atribut atau aksesori penanda satu pihak yang terlibat dalam pertikaian, wartawan wajib mendapatkan pelindungan. Jaminan ini seharusnya dipahami oleh masyarakat maupun aparat keamanan.(*)